jurnalistika.id – Cara daftar Bansos Kartu Indonesia Sehat (KIS) sangat mudah dilakukan, ditambah persyaratannya juga gampang dipenuhi. Apalagi bisa juga didaftarkan lewat online.
Pemerintah Indonesia terus memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat melalui program Bansos Kartu Indonesia Sehat (KIS). Program yang berada di bawah naungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan dikelola oleh BPJS Kesehatan ini, menyediakan jaminan kesehatan untuk masyarakat yang membutuhkan.
Dengan KIS, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih terjangkau, bahkan gratis, di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Link Download Logo, Template Desain, dan Pedoman Hari Pahlawan 2024
Jika memenuhi persyaratan, pendaftaran Bansos KIS kini bisa dilakukan dengan mudah secara online, tanpa perlu mengunjungi kantor BPJS Kesehatan.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat pendaftaran dan cara daftar KIS secara online.
Syarat Daftar Bansos KIS
Sebelum mendaftar Bansos KIS, pastikan untuk memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Program ini khusus diperuntukkan bagi keluarga yang belum memiliki penghasilan tetap dan berada dalam kategori non-Pekerja Penerima Upah (PBPU). Berikut adalah syarat lengkapnya:
- Bukan Keluarga Pekerja Penerima Upah (PBPU)
KIS ditujukan bagi keluarga yang tidak memiliki penghasilan tetap atau tidak termasuk kategori pekerja dengan gaji bulanan atau upah tetap. - Data Peserta Harus Sesuai dengan Kartu Keluarga (KK)
Pastikan bahwa data yang didaftarkan cocok dengan informasi yang tertera di Kartu Keluarga (KK). Hal ini penting untuk menghindari kesalahan verifikasi data. - Mendaftar Melalui Aplikasi JKN atau Kantor BPJS Kesehatan
Pendaftaran KIS dapat dilakukan melalui aplikasi resmi JKN Mobile atau langsung di kantor BPJS Kesehatan jika mengalami kesulitan dalam proses online.
Cara Daftar Bansos KIS Secara Online
Jika telah memenuhi syarat di atas, kini dapat melanjutkan proses pendaftaran KIS dengan mudah melalui aplikasi JKN. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
- Unduh Aplikasi JKN
Pertama, unduh aplikasi JKN di perangkat smartphone melalui Google Play Store atau App Store. Pastikan aplikasi tersebut asli dan dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk keamanan data. - Buka Aplikasi dan Pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi JKN, lalu pilih opsi “Pendaftaran Peserta Baru” untuk memulai proses pendaftaran. - Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Kode Captcha
Pendaftar akan diminta untuk memasukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan kode Captcha yang muncul di layar. Setelah itu, klik tombol “Lanjutkan” untuk melanjutkan proses. - Isi Formulir dengan Lengkap dan Benar
Setelah memasukkan nomor KK, pendaftar perlu mengisi formulir pendaftaran yang tersedia. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dan data diri. - Masukkan Alamat Email dan Nomor Telepon Aktif
Selanjutnya, masukkan alamat email dan nomor telepon yang aktif untuk proses verifikasi. Email ini juga akan menjadi media komunikasi untuk informasi penting mengenai KIS. - Lanjutkan hingga Mendapatkan Akun Virtual
Setelah semua data terisi dan diverifikasi, pendaftar akan menerima akun virtual melalui email yang terdaftar. Akun virtual ini diperlukan untuk pembayaran iuran bulanan, jika ada.
Bagi keluarga yang memenuhi syarat, KIS memberikan kemudahan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Melalui program ini, pemerintah berharap agar setiap warga Indonesia, terutama masyarakat ekonomi lemah, dapat memperoleh akses layanan kesehatan tanpa biaya tambahan.
Baca juga: Lengkap! Susunan Upacara Bendera Hari Pahlawan 2024 Sesuai Aturan Kemsos
Sebelum mendaftar, pastikan bahwa informasi yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan data di Kartu Keluarga. Jika ada kendala atau ketidakjelasan dalam proses pendaftaran, bisa juga mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan bantuan langsung dari petugas.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

