Jurnalistika
Loading...

Ini 4 Daftar Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel

  • Jurnalistika

    21 Apr 2025 | 11:35 WIB

    Bagikan:

image

Kejati Banten sejauh ini telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengelolalaan sampah Tangsel. (Instagram @kejatibanten)

jurnalistika.id – Skandal korupsi proyek pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024 makin menyeruak ke permukaan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, tiga di antaranya merupakan pejabat aktif Pemkot Tangsel.

Proyek dengan nilai kontrak fantastis, mencapai Rp75,9 miliar itu, diduga penuh rekayasa, mark up, dan penyimpangan prosedur.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan. Mereka adalah Wahyunoto Lukman (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel), TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa (Kabid Kebersihan DLH Tangsel), Zeki Yamani (eks Kasi di DLH Tangsel yang kini bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), serta Sukron Yuliadi Mufti (pengusaha, Direktur PT Ella Pratama Perkasa).

Wahyunoto Lukman, Kadis DLH Tangsel

Penetapan tersangka terhadap Wahyunoto dilakukan usai pemeriksaan intensif selama lima jam di Kantor Kejati Banten, Selasa (15/4/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan Wahyunoto terlibat langsung dalam manipulasi penentuan lokasi pembuangan sampah.

“Pada saat pelaksanaan pekerjaan, tersangka WL bersama-sama dengan saudara Zeki Yamani, telah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah,” ungkap Rangga.

Baca juga: Sampai Kapan Uji Coba One Way di Pondok Cabe Tangsel?

Menurutnya, lokasi yang digunakan sebagai tempat pembuangan tidak sesuai standar dan tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang, Bogor, hingga Bekasi.

“Itu lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang per orangan, jadi bukan lahan tempat pemrosesan akhir,” jelas Rangga.

Akibatnya, warga sekitar Desa Gintung di Kabupaten Tangerang mengeluhkan pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah ilegal.

“Yang jelas dampak yang dirasakan itu justru di Kabupaten Tangerang. Di tempat dilakukannya pembuangan sampah. Di mana itu warga di sekitar Desa Gintung, area Desa Gintung itu komplain,” katanya.

Wahyunoto juga diduga kuat bersekongkol dengan Sukron untuk memanipulasi legalitas PT EPP agar dapat ikut proyek.

“Padahal, PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Rangga.

Sukron Yuliadi Mufti, Direktur PT EPP

Sebagai mitra dalam proyek, Sukron disebut tidak menjalankan tanggung jawab sesuai kontrak. Meski begitu, PT EPP tetap menerima pembayaran penuh sebesar Rp75,94 miliar.

“Faktanya, pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah dialihkan kepada pihak lain yaitu antara lain PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR,” jelas Rangga.

Baca juga: 10 Bioskop di Tangsel untuk Nonton Film Pengepungan di Bukit Duri Joko Anwar

Sukron kini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, Kabid Kebersihan DLH Tangsel

Satu hari setelah penahanan Wahyunoto, giliran TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa (TAKP) ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/4/2025).

TAKP yang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinilai bertanggung jawab sejak awal proses pengadaan.

“Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun tersangka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak disusun secara profesional dan tidak berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Rangga.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel Rp75,8 M

Selain itu, TAKP tetap menyetujui pembayaran penuh meski PT EPP tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis pekerjaan.

“Faktanya, PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi yang sesuai kriteria tempat pemrosesan akhir sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Zeki Yamani, Mantan Kasi DLH Tangsel

Tersangka keempat, Zeki Yamani, ditangkap dan ditahan pada Kamis (17/4/2025). Meski saat ini bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zeki sebelumnya merupakan Kepala Seksi di DLH Tangsel dan ikut dalam pelaksanaan proyek.

Dalam pemeriksaan, penyidik mendapati Zeki turut membantu Wahyunoto menentukan lokasi buangan yang tidak sesuai standar. Tak hanya itu, aliran dana senilai Rp15,4 miliar ditemukan masuk ke sejumlah rekening milik Zeki.

“Penggunaan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung bukti pertanggungjawaban,” tegas Rangga.

Penyidikan Masih Berlanjut

Kejati Banten memastikan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan secara menyeluruh.

“Untuk sementara, tim masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aliran dananya,” pungkas Rangga.

Dalam waktu dekat, pihak kejaksaan juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan guna memperkuat bukti

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana besar dan berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Sumber: berbagai sumber

kasus korupsi pengelolaan sampah

korupsi pengelolaan sampah

korupsi sampah tangsel

Tangerang Raya

Tangerang Selatan

trending


Populer

Alasan PPATK Blokir Sejumlah Rekening Bank yang Viral di Medsos
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami