Jurnalistika
Loading...

Pengertian Zakat, Macam-macam dan Dalilnya

  • Ratu Masrana

    09 Apr 2023 | 18:45 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi memberikan kewajiban zakat fitrah. (Istimewa)

jurnalistika.id – Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat merupakan ibadah yang menunjukkan kepedulian umat Islam terhadap sesama manusia, khususnya yang membutuhkan.

Zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti “tumbuh” dan “bertambah”, karena zakat dalam pelaksanaannya harus dikeluarkan dari harta yang bertumbuh dan bertambah. Dalil tentang zakat terdapat dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 177.

“Dan (diharuskan juga) menafkahkan harta mereka itu, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, kepada fakir miskin, kepada orang yang memerlukan, kepada pengembara, kepada orang yang meminta-minta dan untuk memerdekakan hamba sahaya, serta (diharuskan pula) mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila dijanjikan, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan dan penderitaan dan dalam peperangan itu; mereka itulah orang-orang yang benar (iman dan taatnya); mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”

Lafadz dalil dalam bahasa Arabnya adalah sebagai berikut:

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا (سورة الإنسان، 8-9)

“Dan mereka memberikan makanan kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang tertawan dengan mengharap ridha Allah saja; mereka berkata, ‘Kami memberikan makanan kepada kamu semata-mata karena Allah; kami tidak menginginkan imbalan dan tidak pula ucapan terima kasih.’”

Pelaksanaan zakat juga dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Bukhari dan Muslim. “

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam didirikan di atas lima perkara, yaitu persaksian bahwa tiada ilah yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.”

3 Jenis Zakat

Terdapat macam-macam zakat, di antaranya:

1. Zakat Fitrah

Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Besaran zakat fitrah adalah sebesar satu sha’ (sekitar 2,5 kilogram) dari makanan pokok seperti beras, gandum, atau jagung. Zakat fitrah dikeluarkan untuk membantu orang-orang yang kurang mampu memperoleh makanan yang cukup untuk merayakan Idul Fitri.

Adapun dalil zakat fitrah adalah hadis yang diriwayatkan dari Ibn Umar, Rasulullah bersabda, “Wajib atas setiap muslim untuk membayar zakat fitrah, yaitu setengah sha’ kurma atau setengah sha’ gandum.” (HR Bukhari)

2. Zakat Mal

Zakat Mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang Muslim. Zakat Mal wajib dikeluarkan apabila harta yang dimiliki sudah mencapai nisab atau batas minimal yang telah ditentukan.

Nisab zakat mal berbeda-beda tergantung jenis harta yang dimiliki, seperti emas, perak, uang, ternak, dan pertanian. Besaran zakat mal sendiri adalah sebesar 2,5% dari harta yang sudah mencapai nisab.

Adapun dalil zakat mal adalah firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 267, “Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk- buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

3. Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diterima setiap bulannya. Zakat penghasilan wajib dikeluarkan apabila penghasilan yang diterima sudah mencapai nisab yang telah ditentukan.

Besaran zakat penghasilan adalah sebesar 2,5% dari penghasilan yang diterima setiap bulannya. Adapun dalil zakat penghasilan adalah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Setiap orang yang menerima penghasilan (gaji, upah, dan sejenisnya) maka ia wajib memberikan zakat daripadanya.” (HR Abu Daud).

Selamat menunaikan ibadah puasa teman-teman, jangan lupa membayar zakat.

Baca berita dan ikuti jurnalistika di Google News, klik di Sini.

Kontibutor: Ratu

macam-macam zakat

pengertian zakat

Zakat


Populer

Sejarah Kesultanan Banten Ubah Jalan Perdagangan Nusantara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami