Jurnalistika
Loading...

Nikah Beda Agama Kerap Jadi Sorotan, Begini Hukumnya Menurut Islam

  • Jurnalistika

    08 Mei 2024 | 15:45 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi nikah beda agama. (Pixabay/mariaburcher)

jurnalistika.id – Pernikahan beda agama sering menjadi soroton, terlebih ketika pernikahan tersebut terjadi di kalangan publik figur. Persoalan ini juga kerap mengundang tanya mengenai hukumnya dalam agama Islam.

Berdasarkan Keputusan Ulama Indonesia Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005, menikah beda agama adalah haram dan tidak sah. Namun, selain keputusan tersebut tentu hukum dalam Islam harus selalu mengacu pada Al Quran dan Hadist.

Mengutip dari situs Kementerian Agama, dalam artikel berjudul “Larangan Nikah Beda Agama Halangi Kebebasan Beragama?” diterangkan bahwa Islam memerintahkan umatnya untuk menikah dengan sesama Islam.

Pendapat tersebut termuat dalam Al Quran Surah Al Baqarah Ayat 221 yang bunyinya sebagai berikut:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. 

Dan janganlah kamu menikahi laki-laki musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.

Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. al-Baqarah: 221).

Baca juga: Ghibah Dilarang dalam Islam, Lalu Kapan Diperbolehkan Ungkit Aib Orang Lain?

Sementara itu, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah RA, Rasulullah pernah bersabda tentang memilih wanita untuk dinikahi.

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Artinya: “Perempuan itu dinikahi karena empat hal yaitu (1) karena hartanya, (2) keturunannya, (3) kecantikannya dan (4) agamanya. Maka pilihlah yang baik agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, dan Ibnu Majah)

Pernikahan beda agama dalam Islam juga sudah dibahas oleh Ahmad Sarwat dalam buku besutannya berjudul Ensiklopedi Fiqih Indonesia Pernikahan. Dijelaskan dalam agama Islam tidak mengenal pernikahan beda agama, terkhusus pada agama suami yang bukan Islam.

Misalnya, ketika ada seorang suami non-muslim menikahi wanita muslim maka itu tidak diperbolehkan. Dengan begitu, Islam tidak memperbolehkan nikah beda agama alias hukumya haram.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

hukum Islam

hukum nikah beda agama

Islam

nikah beda agama


Populer

Sejarah Kesultanan Banten Ubah Jalan Perdagangan Nusantara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami