Jurnalistika
Loading...

Bolehkah Menafkahi Keluarga dari Hasil Judi Slot? Begini Pandangan Islam

  • Jurnalistika

    30 Okt 2023 | 16:55 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi judi slot. (Dok. Istimewa)

jurnalistika.id – Judi slot merupakan salah satu jenis judi online yang saat ini banyak digunakan. Dilansir dari situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dari 3 jutaan konten negatif yang ditangani per 17 September 2023, terdapat di antaranya 969.308 konten judi online.

Sementara berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diperkirakan total transaksi judi online di Indonesia sebesar Rp200 triliun. Dari total tersebut kerugian dari judi online ditaksir mencapai Rp27 triliun per tahun.

Periode catatan perputaran uang untuk judi online itu berdasarkan data dari tahun 2017-2022. Dalam laporan PPATK juga disebutkan terdapat 887 jaringan bandar judi online yang terlibat.

Baca juga: Ini 5 Alasan Mengapa Main Judi Haram dalam Ajaran Islam

Dalam era perkembangan dunia maya, salah satu judi online paling menjamur adalah judi slot. Banyak aplikasi judi ditemukan di berbagai situs online yang mungkin belum terdeteksi.

Hal tersebut membuat sebagian orang tergiur dengan kemenangan berlipat yang dijanjikan. Lantas jika dalam praktiknya seseorang mendapatkan hasil atau keuntungan saat bermain judi online, bagaimana hukumnya dalam Islam jika hasilnya digunakan untuk menafkahi keluarga.

Pandangan Islam Terkait Hasil Judi

Ajaran Islam sangat jelas melarang perbuatan judi, sehingga hukumnya haram bagi umat Islam. Larangan tersebut telah dijelaskan dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 90 yang bunyinya seperti berikut.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah [5]: 90).

Dikutip dari laman Kemenag, Abu Al Muzhaffar as-Sam’ani menjelaskan ayat tersebut dalam Tafsir as-Sam’ani (Riyadh, Darul Wathan, 1997) jilid 1. Disebutkan ayat itu turun menceritakan tentang permainan judi yang dilakukan oleh orang-orang Arab di masa lalu.

Kala itu, permain judi dilakukan dengan menggunakan kambing atau hewan ternak. Orang-orang akan membeli kambing kemudian menyembelihnya. Lalu dagingnya akan dibagi menjadi 28 bagian.

Setelah itu, orang-orang akan mempertaruhkan bagian kambing yang mereka inginkan dari yang berjumlah 28 tersebut. Bagian kambing yang menang akan menjadi milik orang yang bertaruh sesuai dengan bagian yang dipertaruhkan.

Permainan seperti itu dianggap perbuatan haram dalam Islam. Alasannya karena termasuk dalam kategori gharar, atau transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian. Sebagaimana kata Abu Muzhaffar berikut.

“Asma’i berkata: Perjudian mereka adalah dengan seekor hewan ternak, mereka membeli hewan ternak dan menyembelihnya, dan mereka menjadikannya sebagai 28 bagian.”

Hukum Keluarga Makan Hasil Judi

Sementara, terkait hukum keluarga memakan hasil judi adalah haram. KH. M. Sjafi’i Hadzami menjelaskan ini dalam buku 100 Masalah Agama jilid 3 halaman 286.

Dijelaskan bahwa orang dewasa yang sudah mengetahui bahwa yang dimakannya adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah dan Rasulullah, maka wajib ditinggalkan, artinya jangan dimakan.

Sebab, ketika sesuatu yang haram sudah diketahui berasal dari yang haram akan dituntut di akhirat nanti. Dijelaskan pula dalam kitab Fathu al-Mu’in halaman 67 oleh Syekh Zainuddin al-Malibary.

Beberapa ulama lain juga memiliki pendapat serupa, seperti Imam Al-Baghawi. Kemudian Imam Nawawi juga menerangkan dalam kitab Raudhatut Thalibin, jilid 7 halaman 337.

Dengan demikian, jika sudah mengetahui bahwa makanan yang dimakan merupakan hasil dari judi, termasuk judi slot. Maka sepantasnya pihak keluarga tidak memakannya lagi.

Namun, terdapat terdapat pengecualian yaitu ketika dalam kondisi darurat. Misalnya, kalau tidak memakan makanan tersebut akan menimbulkan celaka dan kerusakan. Maka dibolehkan memakannya hanya untuk sekedar bertahan hidup.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Maidah ayat 90 ayat 3 yang berbunyi.

فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: “Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Berlaku pula pada seorang anak yang belum bisa mencari nafkah atau hidupnya masih tergantung dari nafkah ayah dan ibunya. Maka dalam keadaan demikian anak-anak tersebut dibebaskan dari dosa.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa menafkahi keluarga dari hasil judi slot adalah haram. Jika anak atau istri mengetahui suaminya melakukan perbuatan haram tersebut, maka harus diingatkan bahwa hukum menafkahi keluarga dari harta yang haram tidak diperbolehkan dalam Islam.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

game slot

hukum Islam

hukum judi online

Judi online

judi slot


Populer

Sejarah Kesultanan Banten Ubah Jalan Perdagangan Nusantara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami