Jurnalistika
Loading...

Apa Hukum PMO Menurut Islam? Begini Penjelasannya

  • Jurnalistika

    03 Okt 2023 | 12:25 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi PMO. (Pexels/Pixabay)

jurnalistika.id – Aktivitas menonton porno lalu masturbasi hingga mencapai klimaks atau sekarang populer dengan sebutan porn, masturbate, and orgasm (PMO) belakangan ini masih hangat dibahas, sehingga banyak pula yang mempertanyakan hukum melakukannya.

Jika membahas hukum PMO maka yang perlu diuraikan ada dua hal, yaitu hukum menonton porno dan masturbasi. Sebab orgasme merupakan refleks fisik yang umum dipicu melalui dua aktivitas tersebut.

Oleh karena itu, mari membahas terlebih dulu apa hukum menonton porno dan masturbasi menurut Islam? Berikut penjelasannya.

Hukum Menonton Porno

Film porno merupakan tontonan yang menampilkan adegan ketelanjangan yang bisa membangkitkan syahwat. Bukan hanya sekedar gambar, tetapi juga langsung merekam kejadian nyata atau rekayasa dengan bantuan teknologi.

Mengenai hukum menonton porno, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, KH. Yahya Zainul Ma’arif atau lebih akrab disapa Buya Yahya pernah menjelaskannya dalam tausiah yang tayang di saluran Youtube Al Bahjah TV.

Baca juga: 4 Hal yang Harus Dihindari Agar Tidak Kecanduan PMO

Buya Yahya menjelaskan hukum menonton porno menurut ajaran Islam tidak diperbolehkan. Sebab dapat meningkatkan syahwat seseorang, bahkan berpotensi menghancurkan emosional.

“Secara syariat (menonton film porno) tidak dibenarkan, dapat membangkitkan syahwat. Dan itu bisa merusak kejiwaan seseorang,” kata Buya Yahya seperti dilansir dari Youtube Al Bahjah TV.

Bahkan menurut Buya Yahya, sekalipun yang menonton adalah pasangan suami istri dengan maksud meningkatkan gairah. Perbuatan tersebut tetap tidak diperbolehkan, karena syahwat bangkit bukan karena istri tetapi karena apa yang ditonton.

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan menonton film porno bisa menjadi penyebab hancurnya rumah tangga. Sebab, tidak sedikit pasangan suami istri akan menuntut sesuai dengan apa yang ia tonton yang pada akhirnya menjadi pemicu pertengkaran.

Pandangan Islam Tentang Hukum Onani

Onani atau masturbasi adalah kegiatan mengeluarkan air mani atau mencapai klimaks tanpa melalui senggama. Baik dilakukan dengan tangan sendiri baik oleh perempuan maupun laki-laki.

Hukum onani dalam Islam masih menjadi perdebatan ulama. Ada yang mengharamkan secara mutlak, ada pula yang mengharamkan dalam kondisi tertentu, serta ada pula yang memakruhkan.

Baca juga: 5 Ciri-ciri Orang Kecanduan PMO, Kamu Salah Satunya?

Para ulama yang mengharamkan adalah Maliki dan Syafi’i. Alasannya, Allah SWT memerintahkan menjaga kemaluan kecuali di hadapan istri atau budak perempuan yang didapat dari hasil peperangan, sebagaimana ditegaskan pada QS Al Ma’arij yang artinya berikut.

Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di luar itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Ma’arij: 29-31)

Kemudian, pendapat Imam Maliki dan Syafi’i ini juga diperkuat dengan hadits yang berbunyi.

يَجِيءُ النَّاكِحُ يَدَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَدُهُ حُبْلَى

Artinya: “Orang yang menikah dengan tangannya akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tangan terikat.” (HR. Baihaqi)

Baca juga: Kecanduan PMO? Ini 5 Cara Ampuh untuk Berhenti Melakukannya

Dengan demikian, Imam Syafi’i dan Maliki berpandangan kalau onani atau masturbasi adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Kecuali syahwat seseorang sangat kuat sementara tidak punya pasangan sah menurut agama atau bisa memastikan perbuatan tersebut bisa membebaskan diri dari perbuatan zina.

Lantas Apa Hukum PMO Menurut Islam?

Berdasarkan penjelasan di atas, maka PMO hukumnya haram dilakukan jika merusak diri sendiri dan mengakibatkan seseorang melakukan perbuatan zina. Selain itu, dalam beberapa pandangan medis menonton porno dan onani juga bisa merusak kesehatan mental dan fisik seseorang.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

hukum PMO

PMO


Populer

Sejarah Kesultanan Banten Ubah Jalan Perdagangan Nusantara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami