Jurnalistika
Loading...

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Lengkap dengan Penjelasannya

  • Arief Rahman

    03 Apr 2023 | 18:45 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi takaran beras untuk Zakat Fitrah. (Jurnalistika/Firmansyah)

jurnalistika.id – Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah yang perlu diketahui umat Islam saat ingin melaksanakan kewajiban pada Ramadhan 2023. Simak daftarnya serta kenali lebih dekat agar tidak keliru ketika ingin membayar zakat.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap perempuan dan laki-laki muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Ibadah tersebut bisa menyucikan diri seorang muslim setelah melaksanakan ibadah puasa Ramadhan satu bulan penuh.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 di Tangerang, Hukum, Syarat dan Penerima

Dalam surat At-Taubah ayat 103 Allah SWT menyerukan umat Islam membayar zakat agar dapat memberi banyak manfaat bagi orang banyak. Selain itu, dapat juga mengeratkan hubungan sosial terutama dengan lingkungan sekitar.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103).

Sementara, dalam surat At-Taubah Ayat 60 terdapat juga perintah memberi zakat. Berikut bunyinya:

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana.

8 Golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah

Orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik. Sementara  seseorang yang telah memenuhi syarat atau kriteria membayar zakat istilahnya muzakki. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam, artinya seorang muzakki diwajibkan untuk membayarnya.

Berikut delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, seperti dikutip dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

1. Fakir

Golongan ini merupakan orang yang memiliki harta tetapi sangat sedikit. Fakir tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian. Sehingga mereka sudah sepatutnya mendapat bantuan.

2. Miskin

Hampir sama dengan fakir, akan tetapi golongan miskin masih memiliki harta tetapi hanya cukup untuk makan sehari-hari saja. Mereka butuh bantuan untuk memenuhi kebutuhannya.

3. Amil 

Golongan amil adalah mereka yang mengurus zakat. Mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkan kepada orang yang membutuhkan.

4. Mualaf

Istilah mualaf merupakan sebutan bagi orang yang baru masuk Islam. Mereka juga menjadi salah satu orang yang berhak menerima zakat.

5. Riqab

Riqab sering juga disebut hamba sahaya. Golongan ini merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, mereka yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.

6. Gharimin

Selanjutnya, ada yang disebut Gharimin yaitu mereka yang terpaksa berhutang demi mempertahankan jiwa dan izzahnya. Artinya mereka melakukannya guna kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah. Kemudian mereka tidak sanggup membayar ketika sudah jatuh tempo pembayaran.

7. Fi Sabilillah

Fi Sabilillah adalah sebutan bagi yang berjuang di jalan Allh dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil

Terakhir ada musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT. Golongan ini biasanya disebut sebagai Ibnu Sabil.

Baca berita dan ikuti jurnalistika di Google News, klik di Sini.

(arn/red)

Zakat Fitrah

zakat fitrah 2023


Populer

Sejarah Kesultanan Banten Ubah Jalan Perdagangan Nusantara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami