Jurnalistika
Loading...

Tak Cuma Buruh, Pengusaha Juga Tolak Tapera

  • Arief Rahman

    11 Jun 2024 | 09:15 WIB

    Bagikan:

image

Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Solihin (dua dari kanan) dalam konferensi pers di Kantor DPP Apindo DKI Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

jurnalistika.id – Selain tenaga pekerja atau buruh, para pengusaha juga menolak pemberlakuan kebijakan potongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Salah satu penolakan datang dari Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ketua Umum DPP Apindo DKI Jakarta Solihin mengatakan, sudah ada delapan serikat yang sepakat untuk menolak Tapera. Ditandai dengan penandatanganan pernyataan bersama di kantor organisasi para pengusaha itu.

“Saat ini ada delapan serikat bersama saya sebagai Ketua Umum DPP Ap yang telah menandatangani,” kata Solihin dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Meski Tuai Banyak Protes, Tapera Tetap Diberlakukan Paling Lambat 2027

Adapun delapan serikat yang turut menandatangani antara lain Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik dan Mesin, FSP Kebangkitan Buruh Indonesia, dan FSP Serikat Pekerja Nasional.

Lalu ada FSP Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK)  Indonesia, FSB Kimia Industri Umum, Farmasi, Kesehatan, FSP Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan FSP Kimia Energi Pertambangan.

Fasilitas MLT Seharusnya Dioptimalkan

Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Solihin juga menjelaskan, fasilitas manfaat layanan tambahan (MLT) seharusnya lebih dioptimalkan alih-alih mengadakan iuran Tapera.

“Dalam BPJS Ketenagakerjaan dan lain sebagainya, seharusnya MLT ini dimanfaatkan secara optimal jumlahnya,’ kata Solihin.

Baca juga: Masyarakat Ramai Tolak Tapera, Apakah Masih Layak Dilanjutkan?

Solihin juga mengungkap Apindo sudah menolak Tapera sejak disosialisasikan sejak 2016. Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan dinilai sudah menyediakan fasilitas serupa dari MLT dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Jadi program Tapera ini tumpah-tindih dengan program yang sudah ada sebelumnya,” tuturnya.

Adanya iuran Tapera didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera. Presiden Jokowi telah menekannya pada akhir Mei lalu.

Baca juga: Deretan UU Kontroversial Sepanjang 2024, Salah Satunya Tapera

Melalui aturan tersebut, pengusaha diharuskan untuk membayar iuran Tapera pekerja sebesar 0,5 persen. Sedangkan pekerja membayar 2,5 persen sehingga totalnya menjadi 3 persen. Pemerintah mengatakan kebijakan Tapera akan diberlakukan paling lambat mulai 2027. 

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Apindo

iuran Tapera

Tapera


Populer

Sejarah Kesultanan Banten Ubah Jalan Perdagangan Nusantara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami