jurnalistika.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melakukan pelecehan seksual. Pengumuman ini disampaikan pada hari Rabu (3/7/2024).
Keluhan terhadap Hasyim Asyari diajukan oleh seorang wanita pada tanggal 18 April. Identitas wanita tersebut tidak diungkapkan, namun diketahui bahwa dia bekerja di misi luar negeri KPU.
DKPP menyatakan bahwa mereka menerima keluhan pengadu sepenuhnya dan memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asyari terhitung sejak putusan dibacakan.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik.
Baca juga: Menko PMK Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol: Asal Resmi
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya
Keputusan ini diumumkan empat bulan menjelang pemilihan kepala daerah serentak di seluruh Indonesia. DKPP juga meminta secara resmi kepada Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu satu minggu.
Saat sidang, pengadu berinisial CAT turut hadir bersama lima orang kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI). Mereka dipimpin Aristo Pangaribuan.
Baca juga: KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada Serentak 2024
CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Sidang dimulai pukul 14.00. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan aplikasi Zoom.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini