Jurnalistika
Loading...

Pria di Ciputat Dibunuh Ponakan Sendiri, Mayat Dibungkus Sarung Dibuang di Pamulang

  • Arief Rahman

    14 Mei 2024 | 09:15 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi. (Pixabay)

jurnalistika.id – Pelaku pembunuhan mayat pria terbungkus kain sarung yang menggegerkan warga saat ditemukan di Perumahan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Ternyata korban diduga dibunuh oleh keponakannya sendiri.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan korban merupakan pemilik warung Madura di Kampung Dukuh, Ciputat berinisial AH (31). Sedangkan pelaku adalah keponakannya, FA (23) yang bekerja di warung tersebut.

“Jadi si korban dibunuh di warungnya, warung Madura gitu,” kata AKBP Titus Yudho Ully, Senin (14/4/2024).

Yudho menjelaskan pelaku membunuh korban pada Jumat (10/5) pekan lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban dibacok menggunakan golok pemotong kelapa.

“(Dibunuh) Pakai golok. Itu golok buat motong kelapa. Jadi di sebelah kiri warung ada yang jualan kelapa,” ujar Yudho.

Baca juga: Asal Usul Nama Pamulang, Ternyata Berasal dari Bahasa Sunda

Setelah menghabisi nyawa korban, Yudho menerangkan pelaku memasukkan jasad korban ke sarung sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian membawa keliling jasad korban dengan sepeda motor, sesampai di perumahan Pamulang pelaku menemukan lahan kosong lalu membuang jasad korban.

“Dibuang jam 9 malam. Pakai motor, jadi dibungkus pakai sarung, dimasukkan ke karung. Dibawa pakai motor, motor korban,” ungkapnya.

Motif FA Habisi Nyawa AH

AKBP Titus Yudho Ully juga mengungkap motif AH tega menghabisi nyawa FA adalah lantaran sakit hati karena sering dimarahi. Pelaku merupakan pekerja di warung Madura milik korban yang beroperasi 24 jam.

“Kalau motifnya itu dia (FA) sakit hati, jadi dia itu sering dimarahi,” kata Yudho.

“Dia kayak merasa udah kerja bagus, kayak tidur subuh-subuh dibangungin ‘lu kalau kerja lu tidur aja jangan di sini’ begitu beberapa kali,” sambungnya seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Yudho menjelaskan setelah pihaknya melakukan pendalaman, dalam kasus ini terungkap pula pelaku lain berinisial NA (28) yang turut membantu FA. 

Diketahui NA merupakan pedagang soto di depan warung milik korban. Ia turut membantu karena alasan yang sama, sakit hati lantaran tidak diperbolehkan utang rokok.

“Historinya sakit hati, kemudian, dia juga yang kayak memberikan saran ‘udah abisin’ gitu, terus pada saat kejadian, dia mengawasi sekitar,” ujar Yudho.

Yudho berujar, NA pun ikut membantu membersihkan bekas-bekas darah dan bantu mengangkat jenazah untuk dibuang.

Akibat perbuatan kedua pelaku, Yudho mengatakan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. FA dan AH dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

Mayat terbungkus sarung

Pamulang

Pembunuhan

Tangerang Selatan


Populer

Sejarah Kesultanan Banten Ubah Jalan Perdagangan Nusantara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami