jurnalistika.id – Kepolisian berencana mematikan atau men-shutdown 191 ribu handphone (HP) karena pendaftaran IMEI ponsel yang mayoritas Iphone tersebut tak sesuai prosedur verifikasi atau ilegal. Sebelum hal itu dilakukan, kepolisian akan membuka posko pengaduan bagi pengguna ponsel yang akan ter-shutdown.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memastikan, pihaknya akan melakukan shutdown ratusan ribu handphone itu dengan langkah terbaik. Dia mengharapkan, tak ada masyarakat yang merasa rugi atas upaya ini.
“Nanti akan kita lakukan shutdown secara random sampling di beberapa kota dan akan kita buat posko pengaduan untuk mendata konsumen yang telah menjadi korban,” kata Adi, dalam keterangan pers, dikutip detikcom, Senin (31/7/2023).
“Kita upayakan langkah-langkah terbaik supaya masyarakat yang sudah menjadi korban bisa terlayani dengan baik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim membongkar jaringan mafia IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Adi Vivid mengatakan, kasus IMEI ilegal ini terjadi pada 10-20 Oktober 2023. Ada 191 ribu handphone dengan IMEI ilegal tanpa melalui verifikasi.
“Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober, di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi,” kata Adi, pada jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, pekan lalu.
Dia mengatakan, mayoritas handphone ilegal pada kasus tersebut bermerek iPhone. Bareskrim Polri akan melakukan shutdown pada 191 ribu handphone yang tidak sesuai dengan prosedur hukum itu.
“Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.00,” ujarnya.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.