Jurnalistika
Loading...

Mahasiswa FH Unpam Edukasi Masyarakat Soal Bahaya Pinjol Ilegal

  • Firman Sy

    20 Mei 2022 | 18:30 WIB

    Bagikan:

image

Kelompok Mahasiswa Unpam yang melakukan PKM (Foto: istimewaa)

jurnalistika.id – Saat ini, perusahaan penyedia jasa pinjaman uang secara online (pinjol) atau fintech sudah menyentuh penawaran tanpa jaminan bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara cepat.

Tentu, pinjaman secara online yang bisa langsung cair tanpa harus terlebih dahulu melakukan tatap muka itu merupakan solusi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai.

Namun, di samping kecepatan dan kemudahan tersebut, pinjol menyimpan risiko bagi penggunanya. Terutama jika perusahaan tersebut ilegal. Selain dapat memicu terjadinya tindak pidana seperti penipuan, atau pencucian uang, pun terdapat potensi penyalahgunaan data pribadi konsumen.

Baca juga: Tingkatkan Literasi Keuangan Digital, OJK Terbitkan Modul Gratis

Untuk itu, Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Pamulang (Unpam) melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Kelompok PKM mahasiswa yang terdiri dari Teguh Waluyo sebagai ketua pelaksana itu mensosialisasikan tema, “Perlindungan Hukum Dan Cara Penyelesaian Ancaman Kebocoran Data Pribadi Dari Smartphone Dampak Dari Pinjaman Online Ilegal” di SMK Pustek Serpong, Tangerang Selatan, Jumat, 18 Mei 2022.

Dalam keterangannya, Teguh mengatakan, pelaksanaan PKM tentang pinjol itu diprioritaskan sesuai dengan disiplin ilmu dari Perguruan Tinggi.

“Maka pelaksanaan kegiatan pengabdian berupa tinjauan yuridis perlindungan data konsumen dari dampak pinjaman online ilegal ditinjau dari Pasal 32 juncto (jo) Pasal 48 UU No.11 tahun 2008 No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik,” paparnya.

Dengan kegiatan tersebut, ia berharap agar masyarakat dapat memahami pinjaman online ilegal. Selain itu, masyarakat dapat memahami pentingnya data pribadi.

“Masyarakat juga dapat memahami jalan keluar dan penyelesaian terhadap pinjaman online ilegal,” tambahnya.

Baca juga: Ini Cara Mahasiswa FH Unpam Cegah Kejahatan Siber di Kalangan Pelajar

Berkenaan dengan objek peserta PKM di SMK Pustek Serpong, Inawati Santini, SH, MH., selaku dosen pembimbing mengatakan, Murid SMK itu usianya sudah ada yang 17 tahun dan tentunya sudah diwajibkan mempunyai KTP.

“Dengan KTP itulah biasanya para remaja melakukan kegiatan yang sebenarnya sudah berkonsekuensi hukum. Semoga para remaja semakin teredukasi tentang persoalan hukum ke depan,” tandasnya.(fsy)

Baca berita dan informasi lainnya di Google News


Populer

Data 100 Persen! Simak Hasil Quick Count Pilkada 2024 di Jakarta, Banten, dan Jawa
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami