jurnalistika.id – Pemandangan lautan massa menguasai Jalan Jenderal Gatot Subroto saat ribuan warga sipil dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024).
Massa yang didominasi oleh warna hijau, biru, dan kuning ini turun ke jalan untuk mendesak dibatalkannya pengesahan Revisi UU Pilkada.
Aksi ini menjadi bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang sebelumnya viral di media sosial. Gerakan ini merupakan respons langsung atas manuver DPR yang dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dan batas usia dalam pencalonan Pilkada.
Baca juga: Gelombang Demonstrasi Pecah di Berbagai Kota, YLBHI Kecam Kekerasan Aparat
Pusat keramaian massa tidak hanya berada di depan Gedung DPR RI, tetapi juga meluas hingga ke depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Para demonstran terus meneriakkan tuntutan mereka sepanjang hari. Berjuang untuk mempertahankan keputusan MK yang dianggap sebagai kemenangan demokrasi.
Keputusan MK pada 20 Agustus 2024 menetapkan ambang batas Pilkada berdasarkan perolehan suara sah partai politik yang disesuaikan dengan besaran Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah. Serta batas usia minimal calon kepala daerah ditetapkan pada usia 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.
Baca juga: Lebih dari 100 Massa Aksi Tolak RUU Pilkada Ditangkap Polisi
Namun, sehari setelah keputusan itu keluar, Baleg DPR langsung menggelar rapat pada Rabu (21/8/2024). Wakil rakyat membahas revisi UU Pilkada yang dipandang banyak pihak sebagai upaya untuk melemahkan putusan MK.
DPR Batalkan RUU Pilkada
Demo yang berlangsung hingga malam hari itu akhirnya membuahkan hasil. Dalam konferensi pers resmi yang digelar DPR pada malam harinya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
Dasco menegaskan, putusan MK-lah yang akan dijadikan acuan dalam pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2024 mendatang.
Baca juga: Demo di Depan Gedung DPR: Massa Aksi Bakar Ban, hingga Robohkan Pagar
Meski keputusan tersebut dianggap sebagai kemenangan sementara bagi para demonstran. Lautan massa yang memenuhi jalanan di depan Gedung DPR menjadi potret nyata kegigihan masyarakat dalam memperjuangkan demokrasi. Bentuk penolakan segala bentuk pelemahan terhadap hukum yang sudah ditetapkan oleh MK.
Baca juga: Situasi Memanas: Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Massa di Gedung DPR RI
Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa rakyat masih memiliki suara yang harus didengarkan dalam setiap kebijakan yang diambil oleh wakil-wakil mereka di parlemen.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini