Jurnalistika
Loading...

Siswa SD Terima Dana Bos 3 Kali Tahun 2022, Segini Besarannya

  • Firman Sy

    01 Nov 2022 | 07:00 WIB

    Bagikan:

image

Logo BOS. (dok; kemendikbudristek)

jurnalistika.id – Dana bantuan operasional sekolah atau BOS merupakan program pemerintah untuk membantu sekolah agar dapat memberikan pembelajaran yang optimal. Dana Bos diberikan ke semua jenjang sekolah, dari SD hingga SMA.

Melansir laman Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek, ada 217.620 sekolah yang memenuhi syarat menerima dana Bos tahun 2022, dengan nilai anggaran Rp51,6 triliun.

Untuk jenjang SD, ada 147.384 sekolah dengan jumlah siswa 2.365.6000 dengan anggaran Dana Bos Rp 22,7 triliun. Data tersebut berbasis pada cut off 31 Agustus 2021 untuk satu tahun 2022.

Untuk satuan dana BOS bervariasi sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan antar daerah. Begitu pun dengan besaran dana yang disalurkan ke tiap sekolah. Besaran dana itu dihitung berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Besaran Peserta Didik (IPD) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Khusus untuk jenjang SD, rentang nilai satuan biaya siswa per tahun paling rendah adalah Rp900.000. Sedangkan satuan biaya per siswa per tahun paling tinggi adalah Rp1.960.000.

Sebelumnya, Kemendikbudristek telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022. Peraturan tersebut memuat petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

Peraturan tersebut juga membagi dua kebijakan untuk penyaluran dana BOS. Yakni dana BOS Regular, dan dana BOS Kinerja.

Dana BOS Reguler dapat satuan pendidikan dasar dan menengah gunakan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik.

Sedangkan dana Bos Kinerja adalah dana bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berkinerja baik atau sekolah berprestasi. Selain itu juga untuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak.

Penggunaan Dana Bos Reguler

  • 1. Penerimaan peserta didik baru
  • 2. Pengembangan perpustakaan
  • 3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  • 4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
  • 5. Administrasi kegiatan sekolah
  • 6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  • 7. Pembiayaan langanan daya dan jasa
  • 8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  • 9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  • 10. Kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  • 11. Kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
  • 12. Pembayaran honor.

Dana BOS Kinerja Sekolah Penggerak

  • 1. Pengembangan sumber daya manusia
  • 2. Pembelajaran dengan paradigma baru
  • 3. Digitalisasi sekolah
  • 4. Perencanaan berbasis data

Dana BOS Kinerja Sekolah Berprestasi

  • 1. Asesmen talenta dan kebugaran 2. Pelatihan dan pengembangan prestasi
  • 3. Pengelolaan data dan informasi talenta
  • 4. Kegiatan aktualisasi prestasi.

Baca berita jurnalistika.id lainnya di Google News, klik di sini.

bantuan operasional sekolah

Dana BOS

Mendikbudristek

sekolah


Populer

Rangkuman Terkini Soal Banjir Besar di Sumut, Sumbar, dan Aceh
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami