jurnalistika.id – Program Indonesia Pintar (PIP) akan segera disalurkan kembali pada Juni 2025, yang kini sedang menjadi pusat perhatian bagi para siswa di berbagai sekolah.
PIP merupakan program bantuan yang diadakan oleh pemerintah bagi para peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Bagi siswa yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PIP, harus tahu cara cek dan syarat-syarat yang diperlukan. Begitu juga dengan jadwal penyaluran dana PIP, serta bagaimana cara mengecek status penerima PIP.
Baca juga: Cara Mudah ke Bogor dari Blok M Naik Transjakarta
Nah, dirangkum dari berbagai sumber, berikut telah disusun informasi seputar pencairan PIP 2025.
Syarat Penerima PIP
Berikut merupakan syarat penerima bantuan penyaluran dana PIP:
- Siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
- Siswa yang Yatim Piatu/Yatim/Piatu.
- Siswa yang merupakan korban bencana alam, PHK, atau penyandang disabilitas.
- Siswa yang memiliki KIP, KKP, atau PKH.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid.
- Para peserta paket A, B, dan C.
- Siswa yang drop out dan diharapkan dapat sekolah kembali.
Jadwal Penyaluran Dana PIP 2025
Penyaluran dana PIP akan terdapat 3 gelombang, demi memastikan penyaluran dana berjalan secara lancar:
1. Termin 1: dimulai dari Februari hingga April 2025
Difokuskan untuk siswa kelas akhir dan siswa yang telah terdaftar sebagai penerima KIP atau DTKS.
2. Termin 2: dimulai dari Juni hingga September 2025
Pemberian dilakukan kepada siswa yang telah memperoleh Surat Keputusan nominasi.
3. Termin 3: dimulai dari Oktober hingga Desember 2025
Siswa yang belum mendapatkan bantuan pada termin sebelumnya akan difokuskan pada termin ketiga ini.
Cara Mengecek Status Penerima PIP 2025 Secara Online
1. Kunjungi situs resmi di https://pip.kemendikdasmen.go.id
2. Masukkan NISN dan NIK peserta didik.
3. Isi kode verifikasi captcha yang tertera.
4. Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
5. Jika terdaftar, status penerima PIP akan ditampilkan oleh sistem.
Besaran Penyaluran Dana PIP 2025 dari Jenjang SD hingga SMA/SMK
- Untuk jenjang SD, Paket A, dan Sederajat mendapatkan sebesar Rp450.000 per tahun (untuk siswa kelas baru/akhir sebesar Rp225.000).
- Untuk jenjang SMP, Paket B, dan Sederajat mendapatkan sebesar Rp750.000 per tahun (untuk siswa kelas baru/akhir sebesar Rp357.000).
- Untuk jenjang SMA/SMK, Paket C, dan Sederajat mendapatkan sebesar Rp1.800.000 per tahun (untuk siswa kelas baru/akhir sebesar Rp900.000).
Sekian informasi yang dapat dibagikan, diharapkan informasi tersebut dapat membantu kalian yang tengah melakukan pengecekan status penerima bantuan dana PIP.
Jangan lupa memastikan bahwa kalian melakukan pengecekan di situs resmi Kemendikdasmen untuk pengumuman yang lebih pasti dan terbaru.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.
Sumber: kemendikdasmen.go.id
Penulis: M. Hafidz Bintang (Intern)

