Jurnalistika
Loading...

Kemenag Terbitkan PMA Soal Kekerasan Seksual di Sekolah, Ini Isinya

  • Firman Sy

    14 Okt 2022 | 12:53 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi. Sekolah Madrasah yang telag direhabilitasi. (Foto: Kementerian PUPR).

jurnalistika.id – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag.

PMA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” terang Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Sesuai namanya, PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

PMA ini terdiri atas tujuh Bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup.

PMA Kemenag soal Kekerasan Seksual Memuat 20 pasal

Lebih lanjut, Anna mengatakan, PMA ini mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Anna.

“Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” sambungnya.

Sebagai upaya pencegahan, PMA ini mengatur satuan Pendidikan antara lain harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.

Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” tegas Anna.

“Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” tandasnya.

Dengan terbitnya PMA ini, lanjut Anna, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.

Anna berharap, terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. “Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” tandasnya.

Baca berita jurnalistika lainnya di Google News klik di sini.

sumber: Kemenag.go.id

Kekerasan Seksual

Kemenag


Populer

3 Hasil Paling Mengejutkan Liga Champions Pekan Kelima
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami