Jurnalistika.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kini tengah menggencarkan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada para siswa yang sedang menempuh pendidikan. Mulai dari jenjang SD sampai dengan jenjang SMA/SMK, bahkan hingga pendidikan khusus melalui kartu Indonesia Pintar (KIP).
Diketahui, untuk mendapatkan PIP tersebut terdapat tipe pertimbangan khusus yang meliputi peserta Program Keluarga Harapan, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, anak yatim/piatu, terdampak bencana, mantan siswa drop out, mengalami kelainan fisik, atau sedang menjalankan pendidikan nonformal.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Pertengahan Januari 2021, Nakes Jadi Prioritas Pertama
Selain itu, nilai dari bantuan yang diberikan akan berbeda setiap jenjang pendidikannya. Para peserta didik SD akan mendapatkan uang sebanyak Rp450.000, SMP memperoleh Rp750.000, sedangkan SMA atau SMK akan mendapatkan Rp1.000.000 setiap tahunnya.
Lantas, bagaimana cara melakukan pencairan PIP tersebut?
Sebelum dapat melakukan pencairan, peserta didik harus mengetahui terlebih dahulu apakah dirinya sudah tercantum sebagai salah satu penerima PIP atau bukan.
Baca juga: Harga Kedelai Meroket, Siap-siap Harga Tahu dan Tempe Naik
Untuk mengetahui hal tersebut cukup mudah. Peserta didik atau orang tua/wali dapat mengaksesnya melalui laman pip.kemendikbud.go.id/home.
Sebelum mengakses website tersebut, diharapkan menyiapkan data berupa Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN), tanggal lahir peserta didik, dan nama ibu kandungnya.
Ketika membuka laman Kemendikbud, khusus penerima Program Indonesia Pintar akan terlihat tiga kolom. Dengan data yang sudah disiapkan, seseorang dapat dengan mudah mengisinya. Lalu, klik tombol cari.
Baca juga: 5 Tips Bikin Resolusi Kamu Bukan Sekedar Wacana!
Dikutip dari laman kemdikbud.go.id, jika anda ingin melakukan pencairan PIP anda hanya perlu membawa KIP serta beberapa dokumen yang bisa mensahkan kebenaran akan kepemilikan kartu tersebut.
Setelah memiliki bukti pendukung tersebut, peserta didik atau orang tua/wali dapat mengambil uang yang diberikan sebagai bantuan di bank penyalur terdekat yang sudah ditetapkan pemerintah di setiap daerah.

