Jurnalistika
Loading...

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total karena Dianggap Barang Abnormal

  • Jurnalistika

    25 Jan 2024 | 16:15 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi rokok. (Pixabay/Annette1209)

jurnalistika.id – Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta agar iklan rokok dilarang di berbagai media periklanan. Sebab rokok dinilai termasuk dalam kategori barang abnormal sehingga peredarannya perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen. 

“Dia legal karena sampai sekarang Indonesia dan banyak negara masih melegalkan rokok, tapi dia barang abnormal. Nah barang abnormal ini harus dikendalikan, perspektif perlindungan konsumennya juga berbeda dengan perlindungan konsumen pada barang normal,” kata Tulus dalam Diskusi Publik YLKI, di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Tulus menilai adanya iklan rokok menjadi kontraproduktif terhadap upaya pengendalian konsumsi. Sehingga pelarangan secara total di berbagai media menurutnya menjadi langkah yang positif.

“Jadi tidak sama dengan barang normal, karena rokok itu barang berbahaya jadi iklan rokok itu jadi kontraproduktif dan seharusnya dilarang total baik di media luar ruang, media elektronik, di media internet dan lain sebagainya,” ujar Tulus.

Baca juga: Harga Rokok Akan Naik per 1 Januari 2024, Ini Rinciannya

Dia mengungkapkan, Indonesia masih jadi negara yang membolehkan iklan rokok di tengah negara besar lain sudah melarang total iklan rokok sejak lama.

“Di seluruh dunia, iklan rokok itu sudah dilarang, hanya Indonesia yang masih melegalkan iklan rokok ya. Di Eropa itu sudah sejak tahun ’60 iklan rokok dilarang, di Amerika tahun ’73 sudah dilarang total.” tuturnya.

“Nah di kita yang masih berkecamuk dengan iklan rokok, promosi dan sponsorship yang masih sampai sekarang dilegalisasi oleh struktural yang paradoks sebetulnya,” sambungnya.

Sebagai informasi, pemerintah per 1 Januari 2024 telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen. Langkah ini disebut sebagai upaya pemerintah menurunkan konsumsi rokok.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor 192 Tahun 2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

iklan rokok

rokok

YLKI


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami