jurnalistika.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027. Pemberhentian tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 73 P tertanggal 9 Juli 2024.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim.
Baca juga: Megawati Sedih Atas Perilaku Hasyim Asy’ari Berbuat Asusila
DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang bertugas di Den Haag, Belanda. Selain itu, Hasyim juga terbukti menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (10/7/2024).
Baca juga: DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena Kasus Pelecehan Seksual
Keputusan DKPP ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Salah satu dukungan datang dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP).
“Sanksi pemberhentian tetap adalah keputusan terbaik untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan menjadi pesan yang tegas bahwa tidak ada ruang ataupun toleransi bagi pelaku untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu di Indonesia,” ungkap KMPKP seperti yang dikutip dari situs resmi Perludem.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini