Jurnalistika
Loading...

TikTok Shop Muncul Lagi Gandeng Tokopedia, Menkop UKM Larang Jual Barang Impor Murah

  • Arief Rahman

    12 Des 2023 | 08:25 50IB

    Bagikan:

image

Ilustrasi TikTok Shop dan Tokopedia jalin kerja sama. (Dok. Istimewa)

jurnalistika.id – Munculnya kembali TikTok Shop melalui Tokopedia menuai sorotan publik hingga menjadi perbincangan hangat di media sosial seperti X (dulu Twitter). Bahkan dari pantauan per Selasa (12/12/2023) pagi, kata kunci TikTok Shop masuk trending di media sosial tersebut.

Beberapa netizen mempertanyakan soal pelarangan TikTok oleh pemerintah yang sebelumnya juga sempat ramai. Menanggapi hal ini, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki pun turut angkat bicara.

Teten meminta TikTok yang telah menjalin kerjasama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk alias GoTo untuk patuh terhadap regulasi yang ada. Terutama terkait aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Beriklan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Tiktok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan,” kata Teten dalam keterangannya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/12/2023).

Teten Jelaskan Poin Dalam Aturan Permendag

Dalam aturan Permendag tersebut, ada beberapa hal yang diatur. Pertama, tentang kebijakan multichannel di e-commerce yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.

“Kedua, TikTok dan Goto dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya,” ujar Menteri Teten.

“Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal,” sambungnya.

Baca juga: GoTo dan Tiktok Resmi Berkongsi, Fokus Dorong Kemajuan UMKM Indonesia

Kemudian, Teten meminta agar TikTok dan GoTo tidak menjual secara online barang impor yang tidak memiliki dokumen lengkap. Misalnya seperti izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal.

“Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia,” tuturnya.

Lalu, Teten juga TikTok dan GoTo juga diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Supaya dapat melindungi UMKM produsen dalam negeri.

Selanjutnya, Teten melarang TikTok dan GoTo untuk menjual barang sendiri. Tujuannya untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di Platform kedua perusahaan tersebut.

UMKM Dalam Negeri Harus Jadi Prioritas

Lebih lanjut, Menteri Teten menerangkan persoalan TikTok yang akan berinvestasi pada Tokopedia adalah urusan Business to Business (B2B) antara TikTok dan GoTo. Menurutnya, investasi pada e-commerce memang diperbolehkan, termasuk dari perusahaan asing.

Namun, Teten mengingatkan agar dalam kerja sama kedua perusahaan itu harus mengedepankan produk UMKM. Sehingga sesuai dengan komitmen yang mereka sebutkan.

“Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM,” kata Teten.

Sebagai informasi, layanan TikTok Shop sebelumnya telah berhenti beroperasi di Indonesia pada Rabu (4/10/2023) lalu. Hal itu sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 21 Tahun 2023.

Kemudian pada Senin (11/12) kemarin, TikTok dan GoTo resmi mengumumkan kerja sama. TikTok Shop akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia yang artinya fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia secara resmi akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

GoTo

TikTok

tiktok shop

Tokopedia


Konten Sponsor

Populer

Hasil Survei Elektabilitas 3 Capres-Cawapres Terbaru Jelang Debat Pilpres 2024
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami