Jurnalistika
Loading...

THR Pemerintah ke ASN Mulai Cair, tapi Deretan Pegawai Ini Tak Kebagian

  • Arief Rahman

    22 Mar 2024 | 14:55 WIB

    Bagikan:

image

THR Pemerintah ke ASN tahun 2024 mulai cair. (Dok. Istimewa)

jurnalistika.id – Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, TNI, Polri dan pensiunannya mulai dicairkan pemerintah pusat pada Jumat (22/3/2024) hari ini. Namun, ada sejumlah pegawai pemerintahan yang tidak akan mendapat bagian.

“Terkait pencairan THR, sesuai yang disampaikan Ibu Menkeu, bahwa pencairan THR untuk penerima pensiunan dilakukan tanggal 22 Maret,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi kementerian Keuangan Deni Surjantoro.

Pencairan THR kepada ASN dilakukan melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiunan. Sementara untuk para pegawai pemerintah akan dicairkan sesuai dengan pengajuan dari instansi masing-masing ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Polri Presisi 2024, Kuota Tersedia untuk 20 Ribu Orang

Di balik kabar gembira pencairan THR kepada ASN ini, ternyata sejumlah pegawai pemerintahan seperti tenaga honorer, kepala desa, dan perangkat desa tidak akan mendapatkan jatah THR.

Seperti disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, honorer tidak dapat THR. Kecuali honorer yang sudah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak (mendapat THR dan Gaji ke-13),” kata Azwar Anas seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (22/3).

Adapun kepala desa dan perangkat desa juga tidak dapat THR karena mereka tidak tergolong sebagai ASN. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang desa bukan ASN. Perangkat desa, kepada desa bukan ASN baik di UU ASN, UU Desa, statusnya bukan ASN,” ujar Tito.

“Oleh karena itu tidak termasuk pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” sambungnya.

Kendati demikian, perangkat desa memungkinkan mendapat THR yang dilakukan melalui alokasi dana desa dalam bentuk intensif. Dengan catatan terjalin kesepakatan antar semua perangkat desa.

“Di tahun lalu mereka menggunakan dana desa, kita bicarakan dalam asosiasinya. Kita prinsipnya menyejahterakan tapi tidak memberatkan dana desa,” tutur Tito.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

ASN

thr asn

tunjangan hari raya


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami