Jurnalistika
Loading...

Terungkap! Panji Gumilang Pakai 5 Nama Berbeda untuk Gelapkan Dana Ponpes Al-Zaytun

  • Arief Rahman

    03 Nov 2023 | 09:15 WIB

    Bagikan:

image

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri. (Dok. Mabes Polri)

jurnalistika.id – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wisnu Hermawan mengungkap tersangka Panji Gumilang menggunakan lima nama berbeda untuk melakukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penemuan itu terungkap usai penyidik Bareskrim Polri gelar perkara penelusuran dari berbagai aset dan transaksi yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Ditemukan juga kelima identitas yang dipakai memiliki rekening masing-masing dan terdapat ribuan transaksi.

“Kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG (Abdussalam Panji Gumilang) mempunyai nama lain, yaitu Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma’arik, ada juga Samsul Alam,” ujar Whisnu kepada seperti dikutip dari PMJ News pada Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Kapan Awal Musim Hujan di Tangsel dan Sekitar? Ini Perkiraan BMKG

“Jadi kelima nama tersebut kita cek rekeningnya, cek transaksinya dan ada ribuan transaksi.” sambungnya.

Pihak kepolisian nantinya akan mendalami dugaan pemalsuan dokumen usai ditemukan penggunaan sejumlah nama lain Panji Gumilang yang dipakai untuk transaksi maupun aset. Dalam gelar perkara,Whisnu mengatakan masih fokus pada dua hal.

“Ini akan didalami terkait dengan pemalsuan dokumen. Tapi dalam gelar (perkara) tadi kita memfokuskan terhadap dua tindak pidana, yaitu penggelapan dan tindak pidana yayasan,” ujarnya.

Panji Gumilang Pakai Banyak Identitas untuk Pinjam Dana Rp73 miliar

Lebih lanjut, Whisnu menjelaskan Panji Gumilang menggunakan banyak identitas untuk ratusan transaksi rekening. Mulai dari keperluan hingga kepentingan pribadi, dan juga dipakai untuk aset pribadinya. 

Salah satunya dana pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp73 miliar. Dipinjam oleh yayasan tetapi masuk ke dalam rekening pribadi Panji Gumilang yang digunakan untuk kepentingannya sendiri.

“Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan. Sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan,” tutur Whisnu.

“Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening,” pungkasnya.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

kasus panji gumilang

panji gumilang

TPPU


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami