Jurnalistika
Loading...

Terbukti Korupsi Lebih Rp44,5 Miliar, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

  • Jurnalistika

    11 Jul 2024 | 18:25 WIB

    Bagikan:

image

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memasuki ruang sidang untuk persidangan kasus korupsinya di Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2024. (Antara Photo/Muhammad Adimaja).

jurnalistika.id – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Kamis. Syahrul terbukti menerima suap lebih dari Rp44 miliar.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Baca juga: Huru-hara IKN: dari Jokowi Batal Pindah Kantor hingga  Alasan Pembangunan Terhambat

Syahrul merupakan politisi Nasdem, dia menjadi menteri keenam dalam kabinet Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, Johnny Plate dihukum 15 tahun penjara pada November lalu.

Usai divonis, Syahrul berterimakasih sekaligus meminta maaf kepada Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Surya Paloh yang selama ini telah memberikan pelajaran kepada saya tentang berbagai persoalan bangsa. Saya mohon maaf atas segala kesalahan yang telah saya perbuat sebagai manusia,” kata Syahrul.

“Kini, menjelang masuk penjara, saya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat Bugis, Makassar, Mandar, dan Toraja yang telah memberikan dukungan,” lanjutnya.

Baca juga: KPK Bantah Targetkan Yasin Limpo Sebagai Tersangka Korupsi

Syahrul juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas kesempatan yang diberikan.

“Apa yang terjadi sekarang adalah risiko pekerjaan yang harus saya tanggung,” katanya.

Pengadilan memerintahkan Syahrul mengembalikan uang hasil korupsi tersebut. Jika gagal, ia akan menghadapi tambahan hukuman empat tahun penjara.

Syahrul memiliki waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan ini. Hingga kini dia belum mengumumkan akan banding atau tidak.

Sumber

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

Korupsi

Syahrul Yasin Limpo


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami