Jurnalistika
Loading...

Terbongkar Hasyim Asy’ari Gunakan Fasilitas Negara Buat Dekati CAT

  • Arief Rahman

    04 Jul 2024 | 11:35 WIB

    Bagikan:

image

Mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari. (X @KPU_ID)

jurnalistika.id – Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap Hasyim Asy’ari terbukti menggunakan fasilitas negara berupa kendaraan dinas miliknya untuk keperluan pribadi, yakni mendekati korban tindak asusila berinisial CAT.

Tertuang dalam perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, kendaraan dinas Hasyim Asy’ari adalah mobil jenis Toyota Fortuner Walpri berplat dinas polri. Mobil ini digunakan Hasyim untuk mengantar jemput CAT saat berada di Jakarta.

“Teradu (Hasyim) menggunakan kendaraan dinas milik teradu untuk kepentingan pribadi mengantar dan menjemput pengadu (korban) di luar tugas kedinasan pada saat pengadu berada di Jakarta,” kata anggota DKPP, Ratna Pettalolo di sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim, Rabu (3/7/2024).

Keluarkan Dana Pribadi untuk CAT

Selain fasilitas negara, Ratna menjelaskan Hasyim juga terbukti sering membelikan tiket pesawat untuk korban berangkat ke Belanda atau kembali ke Indonesia. Biaya fasilitas tersebut bersumber dari dana pribadi Hasyim.

Bukan hanya sekali, Hasyim diketahui membelikan tiket Jakarta-Belanda kepada korban sebanyak tiga kali seharga Rp100 juta.

Baca juga:Dipecat karena Terbukti Asusila, Hasyim Asy’ari Berterima Kasih ke DKPP

Tak hanya itu, Hasyim juga berinisiatif menyewakan penginapan untuk CAT di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total Rp48.716.900.- Pernah juga memberikan tiket pesawat Jakarta-Singapura senilai Rp8.697.500.-

Kemudian, Hasyim mengeluarkan dana untuk membayar layar monitor Asus ZenScreen senilai Rp5.419.000.- pada 28 November 2023.

Seluruh pemberian fasilitas itu menjadi bukti adanya hubungan khusus antara Hasyim dan CAT. 

“Terkait dengan uang yang digunakan teradu untuk memfasilitasi pengadu bukan bersumber dari keuangan negara,” kata Ratna.

“Namun demikian, fasilitas yang digunakan teradu untuk memfasilitasi pengadu membuktikan dan meyakinkan DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara teradu dan pengadu,” sambungnya.

Catatan tersebut juga menjadi dasar bagi DKPP untuk memutuskan Hasyim terbukti melanggar ketentuan di dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Baca juga: DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena Kasus Pelecehan Seksual

Korban tindak asusila berinisial CAT sekaligus pengadu dalam kasus ini adalah perempuan yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

CAT

Hasyim Asy'ari

kasus asusila

KPU


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami