Jurnalistika
Loading...

Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Jalani Sidang Etik

  • Firman Sy

    26 Apr 2023 | 10:35 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi Kantor BRIN. (Dok: Brin.go.id)

jurnalistika.id – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangareng (AP) Hasanudin akan menjalani sidang etik terkait komentar bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah oleh lembaganya, Rabu (26/4/2023) hari ini. Hasil sidang etik akan dibawa ke Majelis Hukum Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.

Komentar bernada ancaman AP Hasanuddin sebelumnya dituliskannya di kolom komentar unggahan Facebook milik Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin, Minggu (23/4). Unggahan itu terkait dengan perbedaan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dan pemerintah.

Dalam salah satu kolom komentar di status Thomas itu, Andi menyampaikan pernyataan yang mengancam, yakni menghalalkan darah warga Muhammadiyah.

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu,” tulisnya.

“Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat kegaduhan kalian,” lanjut komentar akun AP Hasanudin dengan me-mention sebuah akun Ahmad Fauzan S.

Pernyataan itu kemudian viral. Tak lama kemudian, Andi membuat surat pernyataan yang intinya meminta maaf atas komentarnya tersebut. Dia mengatakan emosinya tersulut lantaran akun Thomas Djamaluddin mendapatkan serangan dari berbagai pihak karena mengungkit sikap Muhammadiyah yang berbeda pendapat dengan pemerintah tentang hari Idul Fitri.

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya,” tulis Andi dalam surat pernyataannya.

Kendati sudah ada permintaan maaf, BRIN akan tetap melanjutkan sidang etik terhadap Andi. Kepala Brin, Laksana Tri Handoko mengatakan sidang majelis etik itu akan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN.

“BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN. Meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan,” kata Laksana.

Laksana berharap setelah kejadian ini peneliti BRIN akan lebih bijak dalam menyampaikan pendapatnya di media sosial.

Ikuti Jurnalistika di Google News, klik di Sini.

(fsy/red)

kejahatan siber

Media sosial

Muhammadiyah

peneliti brin


Populer

Penyebab PT Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami