Jurnalistika
Loading...

Pemilu Hampir Usai, Namun Tak Seindah yang Dibayangkan

  • Jurnalistika

    11 Mar 2024 | 16:45 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi. (Dok. Istimewa)

jurnalistik.id – Pemilihan Umum (pemilu) hampir usai, namun apakah hasil pemilu bisa memuaskan publik dan peserta pemilu? Seperti pemilu di Kabupaten Tangerang misalnya, mungkin semakin hangat akhir-akhir ini teruma ketika melihat berita di media online.

Padahal hasil pemungutan suara yang dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024 sudah diplenokan pada tanggal 26 Februari 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.

Akan tetapi, sampai saat ini masih ada peserta pemilu yang masih melaporkan adanya indikasi kecurangan hasil pemilu ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Tangerang.

Terkesan biasa saja memang, namun menjadi tidak biasa dan mungkin sedikit menarik perhatian publik karena laporan muncul setelah pleno KPU Kabuapaten Tangerang.

Pemilu merupakan instrumen terpenting dalam negara demokrasi menganut sistem perwakilan. Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Kata yang sangat kuno dan tak asing di telinga saat mendengar kata demokrasi itu sendiri dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Menurut Harris G. Warren misalkan pemilu merupakan kesempatan bagi warga negara untuk memilih dan memutusan pejabat pemerintah.

Berdasarkan pendapat tersebut dapat dikatakan bahwasanya pemilu merupakan suatu cara menentukan wakil-wakil yang akan menjalankan roda pemerintahan.

Pelaksana pemilu harus disertai dengan kebebasan dengan menjunjung tinggi asas-asas pemilu, semakin tinggi tingkat kebebasan dalam pelaksanaan menerapkan asas-asas pemilu maka semakin baik pula
penyelenggaraan pemilu.

Maka dari hal diatas tersebut jika ada indikasi dugaan kecurangan pemilu, lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah Bawaslu Kabupaten Tangerang harus bereaksi cepat menindaklanjutinya dengan seksama berlaku seadil-adilnya menurut ketentuan yang berlaku.

Mengingat secara kelembagaan, lembaga Bawaslu bersifat aktif tidak boleh pasif, jika memang ada indikasi kecurangan pemilu, sesuai dengan pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan lainnya.

Misal beberapa hari lalu ramai beredar berita di media online peserta pemilu caleg DPR RI dari Partai PAN melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang adanya indikasi kecurangan pemilu. Jika tidak salah indikasi kecurangan pemilu terkait penggelembungan suara di kecamatan Pasar Kemis.

Meski sudah diplenokan, setidaknya Bawaslu bereaksi cepat memberikan tanggapan sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam melaksanakan pengawasan pemilu.

Apalagi terkait dugaan penggelembungan suara, ini masuk dalam kecurangan pemilu luar biasa bahkan mungkin terdapat
sanksi pidana didalamnya, dan mungkin juga patut diduga ada pihak-pihak tertentu yang terlibat secara sistematis dan masif.

Adapun dalam perjalanannya jika memang terbukti ada dugaan indikasi kecurangan hasil pemilu, jangan sampai menjadi bom waktu di kemudian hari.

Publik berharap Bawaslu Kabupaten Tangerang segera mengambil sikap dengan tegas karena menjaga nama baik lembaga sebagai lembaga panji-panji pengawal demokrasi konstitusional sekaligus sebagai bentuk pertanggung jawaban moril pada publik.

Demokrasi akan selalu indah di bayangkan saat para pemangku kebijakan selalu istiqomah menjaga amanah dan selalu menjunjung tinggi asas-asas pemilu sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional
marwah kelembagaan, jika tidak “tak seindah dibayangkan.”

Penulis: Ari Sudrajat Pendiri Benteng Rakyat Tangerang (Bentang)

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.

Pemilu 2024

Tangerang Raya


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami