jurnalistika.id – Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengembangkan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) yang semula hanya tempat nikah untuk umat Islam menjadi tempat nikah untuk semua agama.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, rencana ini dimunculkan agar data pernikahan dan perceraian terintegrasi dengan baik. Sehingga KUA nantinya bisa menjadi sentral pelayanan semua agama.
“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” kata Yaqut dalam keterangannya di Jakarta Sabtu (24/2) dikutip dari Antara.
Yaqut menambahkan, dengan rencana pengembangan fungsi KUA tersebut akan membuat data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi. Nantinya, agama selain Islam tidak lagi mengurus pencatatan pernikahan di instansi pencatatan sipil.
“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-Muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” tuturnya.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu 2023
Tak hanya itu, Yaqut juga berharap aula-aula yang di KUA dapat menjadi tempat ibadah sementara bagi agama lain yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi dan sosial.
“Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” katanya.
Seperti diketahui, KUA merupakan instansi terkecil dari Kemenag yang berada di tingkat kecamatan. Bertujuan membantu melaksanakan sebagian tugas Kemenag Kabupaten, terutama bidang urusan agama Islam di wilayah kecamatan.
Rencananya Aturan Baru Diluncurkan 2024
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, KUA sebagai pusat pelayanan lintas keagamaan akan diluncurkan pada 2024 ini.
“Tahun ini pula segera kami launching KAU sebagai pusat pelayanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” kata Kamaruddin.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.