Jurnalistika
Loading...

Menaker Imbau Perusahaan Berikan THR Karyawan Lebih Awal dan Tidak Boleh Dicicil

  • Arief Rahman

    20 Mar 2024 | 09:05 WIB

    Bagikan:

image

Menaker Ida Fauziyah. (kemnaker.go.id)

jurnalistika.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menghimbau kepada perusahaan agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 kepada karyawan lebih awal secara penuh tanpa dicicil.

Himbauan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Mengacu pada surat edaran tersebut disebutkan perusahaan setidaknya harus memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

“THR keagamaan dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida Fauziyah.

Baca juga: Guru Honorer Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah Tahun Ini, Simak Alasannya

SE Menaker juga menjelaskan tentang ketentuan karyawan penerima THR. Perusahaan memberikan kepada pekerja baik yang sudah berstatus tetap maupun kontrak apabila karyawan sudah mempunyai masa jabatan kerja satu bulan atau lebih.

Buat karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji. Sementara yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, mereka diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun, Menaker tidak melarang apabila perusahaan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari aturan yang sudah dikeluarkan.

“Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya menghimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” kata Menaker Ida Fauziyah.

THR Tidak Boleh Dicicil

Lebih lanjut, dalam SE Menaker juga diterangkan agar pemberian THR harus diberikan penuh dan tidak boleh dicicil. 

Guna memastikan pelaksanaan pembayaran manfaat ini, Menaker meminta gubernur dan seluruh jajarannya di daerah mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Niat dan Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah Pada Bulan Ramadhan

Selain itu, Ida Fauziyah juga meminta agar gubernur membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah yang terintegrasi melalui lama web yang sudah disediakan Kemenaker.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Ida Fauziyah

Kemenaker

Lebaran 2024

Menaker

THR 2024


Populer

Penyebab PT Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami