Jurnalistika
Loading...

Mahfud Md Soroti Pemecatan Ketua KPU, Pertanyakan Kelayakan Penyelenggara Pilkada

  • Arief Rahman

    08 Jul 2024 | 08:35 WIB

    Bagikan:

image

Mahfud MD. (Instagram @mohmahfudmd)

jurnalistika.id – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyoroti pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang terlibat kasus asusila. Mahfud menilai KPU tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada dan menyarankan agar seluruh komisioner KPU diganti.

Dalam cuitan di akun X miliknya @mohmahfudmd pada Senin (8/7/2024), Mahfud mengomentari keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy’ari. Ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut memicu berbagai berita mengejutkan lainnya.

“Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari kita terus terkaget-kaget dengan berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yg berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam,” tulis Mahfud dikutip dari akun X miliknya pada Senin (8/7/2024).

Baca juga: DKPP Tunjuk Mochammad Afifudin Jadi Plt Ketua KPU Usai Hasyim Asy’ari Dipecat

Mahfud menegaskan bahwa KPU saat ini tidak layak menjadi penyelenggara Pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Ia menyarankan agar pergantian semua komisioner KPU dipertimbangkan, namun tanpa harus menunda Pilkada yang dijadwalkan pada November mendatang.

Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang.

“Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat,” lanjutnya.

Baca juga: DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena Kasus Pelecehan Seksual

Mahfud juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa pengunduran diri komisioner KPU tidak boleh ditolak atau digantungkan pada syarat tertentu. Ia menilai bahwa langkah ini mungkin menjadi jalan yang baik untuk memperbaiki keadaan.

“Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya ‘jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain’. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” terangnya.

Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP ini belakangan menjadi perhatian publik. Kasus asusila yang melibatkan Hasyim telah mencoreng citra KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

DKPP

KPU

Mahfud Md

Pilkada


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami