Jurnalistika
Loading...

PT Aix Indologis Pecat Karyawan Tanpa Pesangon, Ini Kata IM Partner

  • Miftahul Huda

    18 Jun 2021 | 19:11 WIB

    Bagikan:

image
Photo/Ilustrasi

Jurnalistika.id – Ibrahim Rizky Musawa, S.H, Advokat Hukum Law Office IM & Partners meminta Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jakarta Timur (Sudinnaker Trans) khususnya Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan agar segera menindaklanjuti permasalahan PT AIX INDOLOGIS EXPRESS dengan pekerja.

Menurut Ibrahim, PT Aix Indologis telah melakukan pelanggaran terhadap pemberhentian karyawan secara sepihak tanpa memberikan pesangon.

Ibrahim Rizky Musawa mengatakan, PT AIX Indologis Express telah memberhentikan tiga karyawan berinisial A, DP, dan Z.

“A” adalah pekerja PT. AIX INDOLOGIS EXPRESS dengan Jabatan Operasional sejak tanggal 04 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 01 Juli 2020 berdasarkan SURAT KETERANGAN Kerja No:17 AIX-HRD/SK/08/2020.

Pemberhentian kepada A, kata Ibrahim, diduga telah terlambat masuk kerja pada sekitar tanggal 30 Juni 2020 akibat keterlambatan tersebut saudara A dilarang untuk datang kembali ke kantor.

Sedangkan, Z bekerja di perusahaan PT. AIX INDOLOGIS EXPRESS sejak tanggal 28 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 20 November 2020 berdasarkan SURAT KETERANGAN Kerja No :20 AIX-
HRD/SK/12/2020.

Pemberhentian kepada Z, kata Ibrahim, lantaran diduga telah lalai pada saat pemanggilan kerja, karena pada saat dilakukan pemanggilan kerja tersebut sedang dalam keadaan tertidur di waktu libur, dan bukan menjadi kewajibannya.

Kemudian untuk DP, mulai bekerja di perusahaan PT. AIX INDOLOGIS EXPRESS sejak tanggal 21 September 2016 sampai dengan tanggal 14 Juli 2020 berdasarkan SURAT KETERANGAN Kerja No :17 AIX-HRD/SK/08/2020.

DP diberhentikan lantaran telah mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan patah tulang sampai pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pihak PT. AIX INDOLOGIS EXPRESS tanpa adanya kesalahan yang dilakukan.

“Menurut Undang – undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang – undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah terjadi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh HRD atau PT. AIX INDOLOGIS EXPRESS terhadap para karyawan dan selanjutnya pemutusan hubungan kerja dimaksud batal demi hukum oleh karena melanggar ketentuan Undang – Undang Ketenagakerjaan,” kata Ibrahim Rizky Musawa, S.H,.

Untuk itu, Ibrahim Rizky Musawa, S.H., beserta rekannya Sutejo Simatupang, S.H., Valdo E. Simamora, S.H., Donny Suchari, S.H. dan Carlo A. Sinambela, S.H., dari Law Office IM & Partners telah mengirim surat perundingan Tripartit untuk pihak perusahaan PT Aix Indologis Express.

Namun pihak perusahaan bertahan untuk tetap tidak membayar pesangon pada karyawan tersebut.

Ibrahim menjelaskan, bahwa berpedoman pada Pasal 156 ayat (1) Undang – Undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa,

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, Sehingga dengan demikian, secara patut menurut hukum PT. AIX INDOLOGIS EXPRESS harus melaksanakan kewajiban hukumnya untuk melakukan pemenuhan hak – hak atas pesangon kepada Klien Kami,” jelas Ibrahim.

Sampai berita ini publish, pihak PT AIX INDOLOGIS EXPRESS belum memberikan jawaban konfirmasi dan melakukan pemblokiran via WhatsApp.

Baca juga: Terjadinya-phk-massal-ini-permasalahannya

Aix Indologis Express

Karyawan PHK tanpa pesangon

Law office IM dan Partners

Pecat karyawan sepihak

PHK karyawan


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami