Jurnalistika
Loading...

Gas Melon Akan Dibatasi Mulai 2026, Cuma Buat Penerima Bansos

  • Maryadi

    25 Jul 2025 | 09:45 WIB

    Bagikan:

image

Cara daftar menjadi pangkalan resmi gas elpiji 3 kg untuk pengecer. Ilustrasi (blitarkota.go.id)

jurnalistika.id – Pemerintah akan memperketat pembelian gas minyak cair atau liquified petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi mulai tahun 2026.

Nantinya, LPG 3 kg hanya dapat dibeli oleh masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) yang telah tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Rencana tersebut diungkap oleh Anggota Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR, Marwan Cik Asan, dalam rapat kesepakatan arah kebijakan subsidi energi dalam asumsi dasar makro dan postur fiskal Tahun Anggaran 2026, Selasa (22/7/2025).

“Melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data yang akurat,” tulis laporan tersebut.

Marwan menjelaskan, kebijakan akan dilakukan dengan pendataan pengguna LPG 3 kg berbasis teknologi yang terintegrasi ke dalam DTSEN.

“Kebijakan tersebut dilakukan dengan pendataan pengguna LPG 3 Kg berbasis teknologi sehingga tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional [DTSEN],” ujarnya dalam rapat tersebut.

Baca juga: Perang Kamboja-Thailand: Kronologi, Korban, hingga Penyebab

Transformasi ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mereformasi skema subsidi energi, agar lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Namun, implementasinya akan dilakukan secara bertahap.

Marwan menekankan pentingnya mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat sebelum kebijakan diberlakukan sepenuhnya.

Selain LPG, kebijakan serupa juga akan diterapkan pada subsidi listrik untuk rumah tangga miskin dan rentan yang tercantum dalam DTSEN.

DTSEN sendiri merupakan basis data nasional yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS). Basis data ini mencakup informasi sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia dan menjadi rujukan utama dalam penyaluran berbagai program bansos dan kebijakan sosial lainnya.

Sebelumnya, pada awal Mei 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan pembentukan peraturan presiden (perpres) yang mengatur pengawasan penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran LPG 3 kg.

Bahlil juga menyebutkan bahwa dalam perpres tersebut akan diatur penunjukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) atau pembentukan badan ad hoc guna memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan tepat sasaran.

“Sekarang pengusulan untuk ke perpresnya kan harus kita lakukan. Sekarang masih dikaji oleh tim. Regulasinya sudah hampir final dan nanti kita akan umumkan kalau sudah final,” kata Bahlil.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

gas lpg 3 kg

gas melon