jurnalistika.id – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKPSAP) DPR RI Fadli Zon, beberkan beberapa alasan mengapa usulan biaya haji naik menjadi Rp65 juta perlu ditolak. Menurutnya, rencana itu tidak wajar dan tidak bijaksana.
Sebelumnya, Fadli Zon menyoroti biaya yang ditanggung oleh jemaah senilai Rp69,19 juta, lebih besar daripada tahun lalu yang hanya Rp38,8 juta per orang. Perbedaan tersebut menurutnya tidak wajar dan menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji.
“Usulan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menaikkan porsi pembiayaan yg ditanggung jamaah haji dalam besaran lebih dari 73 persen dibandingkan biaya tahun lalu sangatlah tak bijaksana dan menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.” kata Fadli Zon dalam keterangan yang disampaikan melalui akun Twitternya @fadlizon, Jumat (28/1).
Fadli Zon beberkan 4 alasan usulan kenaikan biaya haji perlu ditolak
Selanjutnya, menurut catatan Fadli setidaknya ada empat alasan untuk menolak usulan kenaikan biaya haji. Pertama dia merujuk pada Undang-Undang No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di dalamnya disebutkan bahwa urusan haji bukan hanya bicara soal ekonomi.
“Tapi juga menyangkut hak warga negara dalam beribadah, di mana negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik. Mengubah komposisi biaya yang harus ditanggung jamaah dalam porsi yang drastis sangalah tak dibenarkan,” ujar Fadli.
Baca juga: Ketua BPKH Sebut Usulan Biaya Naik Haji Kemenag Masuk Akal
Kedua, Fadli berpendapat kalau alasan Kemenag mengenai adanya angka inflasi global sehingga harus ada upaya menaikkan biaya haji tidak sesuai dengan kenyataan. Menurutnya, persentase inflasi yang ada lebih kecil daripada yang diperkirakan.
“”Kedua, asumsi-asumsi yg mendasari kenaikan tersebut juga tidak riil. Angka inflasi global sepanjang tahun lalu diperkirakan hanya 8,8 persen. Di dalam negeri, angka inflasi kita juga hanya 5,5 persen. Harga minyak dunia dan avtur juga cenderung turun dan stabil. Penurunan tersebut jelas bisa mengurangi komponen biaya penerbangan,” tuturnya.
Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi juga menyampaikan kalau harga akomodasi haji tahun ini akan lebih murah 30 persen, dibandingkan tahun lalu yang saat itu masih berada dalam situasi pandemi.
“Sehingga, di tengah semua penurunan tersebut, jelas ada masalah tata kelola yang serius jika pemerintah justru menaikkan porsi biaya yg harus dibayarkan oleh jamaah haji Indonesia. Bahkan jika besaran kenaikannya lebih dari 73 persen.” ungkapnya.
Fadli Zon singgung peringatan KPK
Ketiga, Fadli Zon menyinggung soal peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2023 lalu. Saat itu, KPK sudah memberikan peringatan kepada pemerintah bahwa ada persoalan serius terkait tata kelola penyelenggara ibadah haji di Indonesia.
“Menurut hasil kajian Direktorat Monitoring KPK, ada tiga titik rawan korupsi dana penyelenggaraan haji, yaitu biaya akomodasi, biaya konsumsi, dan juga biaya pengawasan. Menurut temuan KPK, kerugian negara yang timbul dari tiga celah tadi cukup besar, mencapai Rp160 miliar.” katanya.
Selain itu, menurutnya KPK juga menunjukkan penempatan dan investasi haji di Indonesia yang tidak optimal. Hal itu menyebabkan nilai manfaat dana haji menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya didapatkan.
“Menurut saya ini adalah temuan serius yg harus ditindaklanjuti oleh pemerintah. Jangan sampai masalah dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji kemudian dialihkan tanggungannya kepada para jamaah.” ujar Fadli.
Terlebih jamaah haji juga sudah menyetor uang ke bank selama belasan tahun. Namun, harus membayar biaya yang sangat mahal ketika mendapat giliran. Fadli menilai itu karena pemerintah tidak maksimal dalam mengelola dana haji.
Biaya jemaah Indonesia jauh lebih mahal
Alasan terakhir, Fadli melihat bahwa biaya yang harus dibayar jamaah haji Indonesia jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan Malaysia. Sementara Indonesia merupakan negara dengan jamaah terbesar di dunia.
“Kalau kita bandingkan dengan negeri jiran, pemerintah Malaysia menetapkan biaya haji dalam dua golongan, yaitu B40 (bottom 40). atau penduduk dengan pendapatan 40 persen terbawah; dan kategori Bukan B40 untuk selebihnya.” katanya.
Sebagai negara dengan jemaah haji yang besar, menurut Fadli akumulasi dana haji yang terkumpul bisa mendatangkan nilai manfaat yang besar jika dikelola dengan benar. Bukan justru nilai manfaatnya malah didapat oleh pihak.
“Dengan empat catatan tadi, sekali lagi, tidak sepantasnya beban pembiayaan haji ditanggungkan sebesar-besarnya kepada calon jamaah haji yang sudah menyetorkan uang dan mengendapkan saldonya di bank,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News, klik di sini
(arn)