jurnalistika.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) yang akan memperebutkan 50 kursi DPRD pada Pileg 14 Februari 2024 mendatang.
Komisioner KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat mengatakan, total ada 700 calon legislatif (Caleg) yang telah ditetapkan dalam DCT. 700 nama DCT tersebut merupakan hasil verifikasi dari sebelumnya 702 DCS atau Daftar Calon Sementara.
“Dari jumlah 702 Calon Sementara, sekarang calon tetap ada 700. Kedua DCS tersebut setelah dari verifikasi, hasilnya menjadi TMS karena mereka berparpol ganda,” kata Ajat, Jumat (3/11/2023) dalam keterangannya, seperti dikutip PosRakyat.
Calon ganda yang pertama dari Partai Garuda dan Perindo. Kedua, calon ganda di PDI Perjuangan dan PSI,” tambahnya.
Dia mengungkapkan, dua caleg yang dinyatakan TMS tersebut berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pamulang, dan Serpong-Setu.
“Karena di Garuda tidak menyertakan surat pernyataan, maka dia memilih partai Perindo. Yang calon kedua, memilih PSI. Satu di Dapil Pamulang, yang Perindo itu Dapil Serpong-Setu,” katanya.
Partai Garuda, kata Ajat, menjadi partai yang tidak memiliki caleg untuk maju dalam Pileg di Tangsel 2024 mendatang.
“Partai garuda kehilangan seluruh bacaleg, tidak ada calon di semua dapil. Saat DCS Garuda sisa satu, karena saat pencermatan data, dia milih Perindo,” kata Ajat.
Dalam catatan Jurnalistika, pada tahap pendaftaran, KPU Tangsel menerima berkas total pendaftaran 794 Bacaleg yang diajukan 18 partai politik. Nama-nama tersebut kemudian dilakukan pencermatan dan verfikasi.
Hingga kemudian, hanya 700 caleg yang dinyatakan menjadi DCT untuk mengikuti Pileg Kota Tangsel pada 14 Februari 2024 mendatang.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.