Jurnalistika
Loading...

BNN Tangkap Residivis Sabu 1 Kg di Pamulang, Diduga Bandar Jaringan Aceh

  • Jurnalistika

    31 Jul 2025 | 13:56 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi penangkapan. (Generated by AI)

jurnalistika.id – Seorang pria bernama Qomar (52), yang diduga merupakan bandar besar narkoba jaringan Aceh, ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis (31/7/2025). Dari tangan pelaku, petugas menyita satu kilogram sabu.

Kepala Seksi Intelijen BNNP Banten, Numan Baihaqi, menyebut rumah kontrakan yang digeledah berlokasi di Jalan Lele. Tempat itu digunakan Qomar untuk menyimpan sabu sebelum diedarkan.

“Rumah kontrakan yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. Kami menangkap seorang pengedar di lokasi bernama Qomar, pengedar jaringan Aceh,” ujar Numan.

Baca juga: Minimarket di Cirendeu Tangsel Ludes Terbakar, Sebabkan Kerugian Rp600 Juta

Qomar diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah dipenjara pada 2017 dan bebas pada 2018. Untuk menghindari kejaran petugas, pelaku sering berpindah-pindah tempat.

“Kami mengintai hampir dua minggu, di mana pelaku itu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. Terakhir pelaku ini ada di wilayah Ciputat, lalu kami melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku di lokasi ini,” jelasnya.

Selain sabu, petugas juga menyita timbangan digital dan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

“Kami masih mengejar salah satu pengirimnya yang telah jadi DPO. Kami masih melakukan pendalaman. Karena namanya jaringan narkotika itu memang kami kesulitan, karena sering jaringan terputus,” kata Numan.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

bandar narkoba

Pamulang

Tangerang Selatan

Tangsel