Jurnalistika

Loading...

Belum Kantongi Izin PBG, Satpol PP Segel Perumahan di Ciputat

  • Miftahul Huda

    29 Jan 2023, 15:15 WIB

    Bagikan:

image

Proses penyegelan bangunan perumahan di Ciputat, Tangsel. (Dok: Satpol PP Tangsel)

jurnalistika.id – Perumahan Catha Rempoa di Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur akhirnya disegel Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Jumat (27/1/2023). Penyegelan dilakukan lantaran pengembang tidak dapat menunjukkan izin Pendirian Bangunan dan Gudang (PBG).

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Gakumda) Satpol PP Tangsel, Topik Wahidin menerangkan, selain diduga belum mengantongi izin PBG, penyegelan dilakukan lantaran pihak pengembang tidak mengindahkan surat pemanggilan. Bahkan, pemanggilan itu sudah pihaknya layangkan sebanyak dua kali.

“Kita sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan untuk pengembang, namun pihak pengembang tidak datang. Jadi hari ini Jumat (27/1) kita laksanakan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang penyegelan,” kata Topik dalam keterangannya, dikutip Minggu (29/1).

Wahidin menambahkan, penyegelan itu akan dipantau pihaknya sampai pengembang melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku. Selama segel masih terpasang, kata dia, pihak pengembang tidak boleh melakukan aktifitas di wilayah pembangunan.

“Kita sudah menyita barang bukti berupa alat pemotong gerinda, dan selama masih dilakukan penyegelan kita akan melaksanakan pemantauan dua hari sekali. Bila pihak pengembang nantinya melakukan aktifitas selama penyegelan, kita akan melakukan pemanggilan kembali,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengharapkan agar setiap pengembang yang melakukan pembangunan di Kota Tangsel agar mengikuti aturan prosedur dan aturan yang sudah ditetapkan.

“Kami berharap kepada pengembang, ketika melakukan pembangunan senantiasa memiliki izin PBG,” katanya.

Baca berita lainnya di Google News, klik di sini.

(red)

pbg bangunan

satpol PP

Satpol PP Tangsel


Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami