jurnalistika.id – Komedian Soleh Solihun membagikan sebuah foto berupa surat lewat akun Twitter pribadinya yang diduga barang bukti dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Bandung. Dia mengatakan kabar itu didapat dari keponakannya.
Dalam gambar yang Soleh Solihun bagikan tersebut, terdapat tulisan Surat Ketersedian Memberi Sumbangan Peningkatan Mutu Pendidikan (SPMP) Tahun Pelajaran 2022-2023. Dalam unggahannya, dia juga turut menyebutkan nama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Dapet kabar dari keponakan di Bandung, padahal kata kang Ridwan Kamil tak boleh ada pungutan apapun di sekolah negeri,” tulis Soleh Solihun dalam cuitannya yang diunggah pada, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Elektabilitas Naik, Pengamat Usul Golkar Dorong Ridwan Kamil Jadi Cawapres
Lanjut Soleh, ada anggapan masih banyak sekolah negeri yang biaya operasionalnya masih belum tercukupi dari anggaran pemerintah. Dampaknya, orang tua siswa menanggung beban tersebut.
“Sepertinya banyak sekolah yang biaya operasionalnya masih belum tercukupi dari anggaran pemerintah. Akibatnya mau tak mau dibebankan kepada orang tua siswa,” lanjutnya.
Sementara sejak berita ini ditayangkan, terpantau belum ada tanggapan dari Ridwan Kamil atau pihak terkait mengenai cuitan Soleh Solihun tersebut.
Aturan Kemendikbud Soal Sumbangan dan Pungutan
Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), soal sumbangan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan.
Namun, penggalangan dana tersebut tidak boleh digunakan untuk keperluan sembarangan. Melainkan harus ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong.
Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan mengumpulkan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan dan bukan Pengutan. Misalnya pada pasal 10 ayat 1 dijelaskan Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Sementara dilanjutkan pada pasal 10 ayat 2, disebutkan penggalangan dana tersebut hanya dibenarkan jika berbentuk bantuan dan atau sumbang. Jadi diperjelas tidak boleh ada pungutan.
Adapun definisi dari sumbangan tersebut dijelaskan berupa pemberian uang, barang atau jasa oleh peserta didik dan orang tua atau walinya. Bisa juga oleh masyarakat atau lembaga secara sukarela yang tidak mengikat satuan pendidikan.
Sementara yang dimaksud dengan pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik atau orang tua. Kemudian dibuat bersifat wajib dan mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Baca berita lainnya di Google News, klik di Sini.
(arn/red)