Jurnalistika
Loading...

Selain Bisa Diampuni Presiden, Koruptor Juga Bisa Damai dengan Kejagung

  • Jurnalistika

    24 Des 2024 | 14:45 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi. (Pixabay)

jurnalistika.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Anti Agtas, mengungkapkan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, kini memiliki opsi baru untuk memperoleh pengampunan selain melalui presiden.

Mekanisme tersebut berupa denda damai yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru, memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan perkara di luar pengadilan dengan persetujuan pembayaran denda.

“Tanpa lewat presiden pun memungkinkan (pemberian pengampunan kepada koruptor) karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” ujar Supratman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12/2024) dikutip Metrotvnews.

Baca juga: Janji dan Kenyataan Dua Bulan Kepemimpinan Prabowo Subianto

Denda damai, menurut Supratman, merupakan salah satu mekanisme yang memungkinkan pelaku tindak pidana untuk menyelesaikan kasus mereka di luar proses pengadilan.

Mekanisme ini dikhususkan bagi perkara yang menyebabkan kerugian negara, dengan syarat pembayaran denda yang disepakati oleh Jaksa Agung.

Kendati demikian, implementasi kebijakan ini masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang Kejaksaan.

“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” terangnya.

Prabowo Bersikap Selektif

Meski denda damai dimungkinkan secara hukum, Supratman menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto bersikap sangat selektif dalam menyikapi kasus-kasus korupsi.

Pemerintah tetap berfokus pada upaya memberikan hukuman maksimal kepada pelaku yang merugikan negara, dengan menekankan pentingnya pemulihan aset sebagai prioritas utama.

“Yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recoverynya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum,” jelas Supratman.

Baca juga: Beli Pembalut Pun Wanita Dikenakan PPN 12 Persen, Mewahnya di Mana?

Ia juga mengingatkan bahwa pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana merupakan hak konstitusional presiden yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Meski demikian, Supratman menegaskan hak ini tidak berarti presiden akan membiarkan pelaku korupsi bebas tanpa pertanggungjawaban.

Pemerintah, kata dia, sedang menunggu arahan Presiden Prabowo terkait implementasi pemberian pengampunan ini.

“Kita belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” pungkas Supratman.

Mekanisme denda damai dan pengampunan ini memunculkan berbagai reaksi di masyarakat. Sebagian pihak menilai kebijakan ini dapat mempercepat pemulihan kerugian negara.

Sementara yang lain khawatir kebijakan ini membuka celah bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari hukuman berat. Keputusan pemerintah untuk menjalankan mekanisme ini akan sangat menentukan arah pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

Kejagung

Korupsi

koruptor


Populer

9 Link Download Banner Gong Xi Fa Cai Imlek 2025, Desain Kreatif dan Kekinian
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami