jurnalistika.id – Polda Metro Jaya menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai tersangka penistaan agama pada Jumat (22/7/2022).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, penetapan Roy Suryo sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan.
“Iya benar tersangka,” ujar Zulpan, Jumat.
Roy Suryo menjadi tersangka penodaan agama dalam kasus unggahan meme patung Budhha yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Meme yang viral itu Roy Suryo unggah ulang di Twitter pribadinya @KRMTRoySUryo2.
Zulfan menerangkan, saat ini Roy Suryo sudah berada di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka,” kata Zulpan.
Meski demikian, Zulpan belum memastikan apakah pihaknya akan langsung melakukan penahanan usai memeriksa eks Menpora pada periode akhir kabinet SBY itu.
“Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan,” ucap Zulpan.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Roy Suryo menjadi pelapor dan terlapor. Sebagai pelapor Roy melaporkan tiga akun media sosial yang dia anggap sebagai pembuat dan penyebar pertama meme tersebut.
Sementara sebagai terlapor, Perwakilan umat Buddha dan organisasi Dharmapala Nusantara atas dugaan penistaan agama. Laporan dengan Roy Suryo sebagai terlapor kini telah naik ke tingkat penyidikan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tangkap Roy Suryo Trending di Twitter Usai Unggah Foto Stupa Mirip Jokowi
Dapatkan berita pilihan jurnalistika.id setiap hari langsung ke ponsel di Grup Telegram “Sahabat Jurnalistika”. Mari bergabung dengan cara Klik link ini, kemudian join.