Jurnalistika
Loading...

Sertifikat Tanah Urung Usai, Seorang Janda Merasa Dipermainkan BPN Bogor

  • Malik Abdul Aziz

    11 Okt 2020 | 00:06 WIB

    Bagikan:

image

Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor

Jurnalistika.id -Sengketa dan konflik tanah yang dimiliki seorang janda berinisial L belum menuai hasil. Dari tahun 2012 dia telah mengajukan permohonan sertifikat tanah pada Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Kabupaten Bogor (Berkas No. 98745/ 2012). Hingga saat ini BPN belum mengeluarkan keputusan sertifikat.

Dari 8 tahun pengurusan sertifikat tanah janda tua berinisial L yang memberi kuasa kepada Ibrahim Musawa dan Partner, ia mengatakan sungguh lambatnya proses pembuatan sertifikat.

“Kekecewaan kami kepada BPN Bogor atas lambatnya pembuatan sertifikat tanah dari tahun 2012 hingga sekarang belum juga selesai,” ujarnya, Rabu, (7/10/2020).

“Apa mesti kami meminta sertifikat tanah ke Presiden Jokowi?, seperti awal tahun 2020 membagikan sertifikat gratis untuk hak atas tanahnya,” imbuhnya

Ibrahim Mussawa n Partner
Ibrahim Musawa dan Partner

Ibrahim mengatakan ada pihak yang merasa keberatan yang mengakibatkan sertifikat belum diterbitkan, sesuai dengan prosedur sertifikat tetap bisa untuk di terbitkan oleh BPN, sehabis itu pihak keberatan menggugat di pengadilan.

“Ada pihak yang merasa keberatan yang mengakibatkan sertifikat belum diterbitkan, namun pihak tersebut tidak memiliki dasar atas keberatanya. seharusnya sertifikat tersebut sudah bisa diterbitkan sesuai dengan prosedur yang ada, sehabis itu mereka yang merasa keberatan bisa menggugatnya di pengadilan,”ungkap Ibrahim.

“Karena ini berlarut-larut serta tidak adanya kejelasan dari BPN atas tanah seorang janda, sebagai kuasanya kami mengajukan surat mediasi kepada BPN Kab. Bogor, yang semestinya pihak yang keberatan yang mengajukan permohonan surat mediasi untuk dapat saling dipertemuakan. Begitu ironisnya, seorang janda susah payah untuk mendapatkan hak atas tanahnya dengan resmi yaitu bersertifikat,” imbuhnya

Lebih lanjut, dia menjelaskan surat mediasi kepada pihak keberatan sudah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Bogor dari tanggal 24 Agustus 2020, namun belum ada tanggapan. Surat kedua kembali di ajukan tanggal 24 September, hingga sekarang belum ada konfirmasi kembali

“Kami sudah kirimkan surat mediasi kepada pihak keberatan ke BPN Kab. Bogor dari tanggal 24 Agustus 2020, itu surat pertama. karena tidak ada tanggapan dan sempat dikatakan hilang. Maka kami mengirim kembali surat kedua tanggal 24 September 2020, dan masih belum adanya tanggapan,” ungkap Ibrahim selaku kuasa hukum inisial L.

“Karena belum adanya tanggapan, dan diabaikan dalam penanganan, maka kami mengirimkan surat ke 3 mengenai internal complaints, dengan harapan bisa ada tanggapan ataupun balasan dari BPN, sehingga kami dari kuasa hukum dapat menjelaskan ke klien kami,” imbuhnya.

sertifikat tanah bogor
Tanda Terima Surat Internal Complaints

Saat tim Jurnalistika.id meminta konfirmasi dan klarifikasi dari BPN, kami di arahkan ke bagian Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, Jamaludin, ia menjelasakan suratnya masuk pada tanggal 24 Agustus 2020, tapi langsung dikordinasikan pada tanggal 26 Agustus 2020 ke Staff IPEH.

“Suratnya masuk ke sini tanggal 24 Agustus 2020, tanggal 26 Agustus 2020 langsung di kordinasikan ke seksi IPEH, jadi kebijakan pimpinan mediasi-mediasi yang sifatnya overlab itu, di serahkan ke seksi IPEH, makannya di catetan ada keterangan di bu Yekti staffnya seksi IPEH,” ujar

Lanjut, tim Jurnalistika.id menemui Yekti selaku Staff IPEH, ia menjelasakan suratnya di H2P, nanti saya telusuri surat itu.

“Oh tau saya, ini suratnya di H2P kalau gak salah, di Pak Wahyu, setau saya pak wahyu lagi sakit, ya itu harus nanya pak wahyu karena dia lagi sakit ginjal, tapi biasanya kita mediasi gak akan lama, nanti saya telusuri untuk itu, Cuma saya belum tau waktunya tapi nanti saya coba kordinasi ke KAKAN BPN Kab. Bogor,” tutup Yekti

Sampai berita ini dipublish, tim jurnalistika belum menerima konfirmasi dan klarifikasi lebih jelas dari pihak BPN Bogor karena yang bersangkutan sedang mengalami sakit.

Badan Pertanahan Nasional

Cibinong

Hukum


Populer

Sejarah Kesultanan Banten Ubah Jalan Perdagangan Nusantara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami