jurnalistika.id – Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan usai mengajukan permohonan abolisi bagi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, yang tengah menjalani hukuman pidana korupsi impor gula.
Surat Presiden bernomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025, yang dikirim ke DPR RI, memohon pertimbangan legislatif atas rencana pemberian abolisi tersebut. Dan pada 31 Juli 2025, permintaan itu resmi disetujui parlemen.
Keputusan ini sontak menuai berbagai reaksi. Di satu sisi, muncul tudingan bahwa abolisi adalah “hadiah politik.” Di sisi lain, muncul pertanyaan mendasa apa sebenarnya abolisi dalam konteks hukum Indonesia?
Sejauh mana kewenangan Presiden dalam memberi abolisi, dan apa bedanya dengan amnesti yang lebih dulu dikenal publik?
Mengenal Abolisi
Mengenal abolisi artinya perlu mendalami mulai dari pengertian hingga prosedur pemberian seperti dijelaskan berikut:
Apa Itu Abolisi?
Secara umum, abolisi merupakan hak Presiden untuk menghapus seluruh proses hukum pidana terhadap seseorang. Berbeda dengan amnesti yang menghapus semua akibat hukum setelah vonis dijatuhkan, bolisi bisa menghentikan proses hukum bahkan sebelum vonis dijatuhkan, atau menghapus konsekuensi dari putusan yang sudah ada.
Dalam hal ini, abolisi menjadi semacam “penghapus permanen” terhadap penuntutan dan hukuman yang telah, sedang, atau belum dijalani.
Baca juga: Keppres Prabowo Segera Terbit: Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto
Dasar hukum abolisi termuat dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Hak ini juga ditegaskan dalam UU No. 22 Tahun 2002 serta UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. DPR pun memiliki peran krusial sebagai pemberi pertimbangan, demi menjaga keseimbangan antarlembaga negara.
Kasus Tom Lembong
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan dikenai denda Rp 750 miliar subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia dinilai bersalah karena kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang dijalankannya selama menjadi menteri dinilai mengutamakan pendekatan kapitalis dan merugikan negara sebesar Rp194,7 miliar.
Kebijakan impor itu dianggap membuka celah penyimpangan, terutama ketika PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membeli gula kristal putih dari pihak swasta dengan harga tinggi. Majelis hakim menilai bahwa kebijakan tersebut menyimpang dari prinsip ekonomi Pancasila.
Permohonan abolisi bagi Tom Lembong diusulkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, kepada Presiden. Setelah melalui proses pertimbangan DPR, abolisi pun diberikan, yang artinya semua konsekuensi pidana terhadap Tom Lembong akan dihapuskan melalui Keputusan Presiden.
Abolisi Bukan Kali Pertama
Meski tergolong jarang digunakan, abolisi bukanlah sesuatu yang baru. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah memberikan abolisi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pasca-penandatanganan Perjanjian Damai Helsinki tahun 2005.
Kala itu, Keppres No. 22 Tahun 2005 dikeluarkan untuk memberi amnesti dan abolisi secara umum, termasuk kepada mereka yang telah atau sedang menjalani hukuman pidana.
Namun, berbeda dengan konteks konflik politik dan upaya rekonsiliasi di Aceh, abolisi untuk Tom Lembong berakar pada kasus korupsi ekonomi.
Di sinilah titik sensitifnya. Pemberian abolisi untuk seorang eks pejabat yang terbukti merugikan negara kerap dianggap sebagai bentuk impunitas oleh sebagian kalangan.
Dalam kasus Tom Lembong, memang banyak pihak yang menilai pemberian vonis terhadapnya memiliki berbagai kecacatan. Lantaran dinilai, Tom tidak menikmati hasil korupsi yang dituduhkan kepadanya.
Kendati demikian, pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan itu bisa disebut sebagai langkah politis untuk kepentingan tertentu.
Legal, Tapi Apakah Etis?
Secara konstitusional, Presiden memiliki wewenang penuh untuk memberikan abolisi. Namun, praktik ini tetap memerlukan pengawasan publik, terutama menyangkut asas keadilan dan akuntabilitas.
DPR memang telah memberi persetujuan, tetapi pertanyaan moral dan etik masih mengemuka: apakah pemberian abolisi untuk kasus korupsi tidak mencederai semangat pemberantasan korupsi?
Apalagi, dalam kasus Tom Lembong, hukum telah berjalan hingga tahap vonis. Artinya, abolisi di sini bukan sekadar menghentikan proses, melainkan juga menghapus konsekuensi dari proses hukum yang sudah selesai dijalankan.
Hal ini menimbulkan kesan bahwa kekuasaan bisa digunakan untuk mengintervensi putusan pengadilan.
Abolisi adalah hak konstitusional Presiden, namun penerapannya bukan tanpa batas. Ia memerlukan mekanisme check and balance, baik melalui DPR maupun Mahkamah Agung.
Namun lebih dari itu, publik punya peran untuk memastikan hak istimewa ini tidak berubah menjadi alat politik.
Dalam konteks Tom Lembong, Prabowo telah menggunakan hak itu, dan waktu yang akan menjawab apakah langkah ini akan dikenang sebagai kebijakan strategis atau preseden yang membingungkan arah pemberantasan korupsi di masa depan.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

