Jurnalistika
Loading...

Malas Kerja dan Foya-foya, Hakim Vonis Indra Kenz 10 Tahun Bui

  • Firman Sy

    15 Nov 2022 | 15:46 WIB

    Bagikan:

image

Indra Kenz dikenal dengan kehidupannya yang mewah. (instagram @indrakenz)

jurnalistika.id – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten memvonis Indra Kusuma atau Indra Kenz 10 tahun penjara dalam kasus investasi bodong Binomo.

Hakim Ketua Rahman Rajagukguk menyebut, hal yang memberatkan vonis adalah Indra Kenz menikmati uang hasil kejahatannya dengan berfoya-foya, dan bergaya hidup mewah.

“Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah,” kata Hakim Ketua saat membacakan putusan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

Selain itu, Hakim juga mengatakan bahwa Indra Kenz malas bekerja untuk mendapatkan uang. Menurut hakim, Indra Kenz juga telah mengakibatkan kerugian besar bagi para trader di Indonesia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan pada Kamis (3/2/2022). Sebanyak 8 orang melaporkan Indra Kenz karena aplikasi Binomo yang dia promosikan menyebabkan kerugian mencapai Rp 2,4 miliar. Indra Kenz mempromosikan aplikasi Binomo melalui Youtube, Instagram, dan Telegram.

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022). Kemudian, petugas menyita harta dan aset senilai Rp 57,2 miliar yang diduga terkait hasil dari tindak pidana.

Tak hanya itu, Indra Kenz juga dimiskinkan untuk memenuhi unsur keadilan dan membuat efek jera.

Kemudian pada Senin (15/11), PN Tangerang memvonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kenz. Selain vonis penjara 10 tahun, Indra Kenz juga dihukum membayar denda Rp5 miliar. Jika tidak dibayarkan diganti denda kurungan 10 bulan penjara.

Sebagai Youtuber, Indra Kenz kerap mengumbar jargon ‘Murah Banget’ saat akan atau setelah membeli barang mewah. Dia pernah pernah berseloroh jika Tuhan bingung menentukan nasibnya lantaran sering bersedekah. Untuk itu, dia yakin Tuhan tidak mungkin ‘memiskinkan’ dirinya.

Indra Kenz bakal ajukan banding usai vonis 10 Tahun Bui

Menanggapi putusan tersebut, pihak Indra Kenz melalui kuasa hukumnya, Brian Praneda bakal mengajukan banding.

Brian mengatakan kliennya tidak menikmati uang dari para trader Binomo. Brian menyebut majelis hakim mengesampingkan bukti persidangan soal Indra Kenz mendapatkan penghasilan dari Indodax senilai ratusan miliar rupiah.

“Kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan buat Indra Kesuma. Untuk itu, yang terpenting adalah bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang dari para trader-trader ini, itu pertama,” kata Brian, seperti dikutip Detik.

“Kedua, jelas bukti-bukti dalam persidangan sangat dikesampingkan oleh majelis hakim, yaitu bukti-bukti bahwa Indra mendapatkan penghasilannya dari Indodax yang mencapai ratusan miliar,” imbuhnya.

Baca berita lainnya di Google News, klik di sini.

Binomo

indra kenz

investasi bodong

PN Tangerang


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami