jurnalistika.id – Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat, Senin (3/1/21) malam usai menjalani sejumlah pemeriksaan. Ini adalah kesekian kalinya ia harus berurusan dengan hukum.
Bahar diketahui menghirup udara bebas pada 21 November 2021 setelah mendekam di lapas Gunung Sindur selama 3 bulan akibat kasus penganiayaan kepada seorang sopir taksi online bernama Andriansyah.
Tak hanya itu, di lapas tersebut ia juga membuat masalah lain. Bahar disebut melakukan penganiayaan terhadap penghuni lapas bernama Very Henyansyah alias Ryan Jombang hingga babak belur.
Pihak Ryan sempat melaporkan kasusnya itu ke polisi.
Bahar Ditahan Karena Berita Bohong
Dalam kasus sekarang, Bahar ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyebarkan berita bohong. TR kemudian mengunggah konten mengandung unsur kebohongan itu di akun YouTube miliknya.
Selain Bahar, pengunggah video ceramahnya ke Youtube berinisial TR juga menjadi tersangka.
“Oleh sebab itu untuk kepentingan penyidikan, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1).
Polisi sempat memeriksa sekitar 50 saksi dan menyita sejumlah barang bukti seperti flashdisk dan ponsel dalam perkara tersebut.
Arif menjelaskan, ada alasan yang subjektif dan objektif untuk memutuskan penahanan pada Bahar.
Alasan subjektif, kata Arif, yakni Bahar dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” katanya.
Sementara alasan objektif penahanan pada Bahar, tutur Arif, yakni karena ancaman pidananya di atas 5 tahun.
“Alasan objektif pasal-pasalnya itu di atas 5 tahun penjara,” katanya.
Arif menyebut, Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP. dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Nasib UU Cipta Kerja Pasca MK Putuskan Inkonstitusionalitas Bersyarat