Jurnalistika
Loading...

Kota Tangsel Miliki Rumah Restorative Justice di Serpong, Ini Tujuannya

  • Firman Sy

    16 Mar 2022 | 20:50 WIB

    Bagikan:

image

Rumah Restorative Justice di Kelurahan Leguti, Serpong Tangsel diresmikan, Rabu (16/3/22)

jurnalistika.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menjadikan Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong sebagai Rumah Restorative Justice, Rabu (16/3/2022).

Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi permasalahan hukum dan menyelesaikan perkara secara musyawarah.

Kepala Kejaksaan Tinggi (kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Kota Tangsel memiliki masyarakat majemuk dan plural yang rawan konflik.

Konflik yang muncul, kata Leonard, pun beragam.

“Konflik selama ini sering timbul karena perkara hukum kecil tetapi secara formil dan materil terpenuhi unsurnya hingga sampai ke pengadilan dan penjara. Padahal yang ribut ini mungkin abang-adek atau ayah menegur anaknya berakhir dengan tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini timbullah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan,” katanya saat launching Rumah Restorative Justice di Kecamatan Serpong, Tangsel, Rabu (16/3/2022).

Leonard menerangkan, tindak pidana yang terjadi tak selalu harus dibebankan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Perkara yang terjadi juga dapat diselesaikan secara musyawarah dengan Restorative Justice.

“Mari kita sama-sama membangun daerah kita dengan penuh kedamaian tanpa harus ke persidangan,” ungkapnya.

Dia meminta, Kampung Restorative Justice dapat diterapkan di seluruh kelurahan di Kota Tangsel untuk mencapai target dari Program Kejaksaan Agung RI.

“Kepada para Kajari segera melaksanakan, membentuk ‘Rumah RJ’ di setiap kelurahan. Setiap kelurahan itu memiliki tokoh masyarakat yang berbeda-beda. Jadi biarlah tokoh masyarakat itu melakukan RJ dan Korp Adhiyaksa hanya mendampingi. Mediasi finalnya ada ditempat kelurahan itu,” tuturnya.

Restorative Justice Bertujuan Untuk Jadi Tempat Berdamai Sebelum Peradilan

Di tempat yang sama, Kepala Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah mengatakan, tujuan dibentuknya ‘Rumah RJ’ ini karena banyak perkara dengan kerugian kecil masuk ranah pengadilan.

“Rumah RJ ini adalah tempat dilakukannya musyawarah perdamaian antara pihak pelaku dan korban melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan aparat penegak hukum,” tutur Aliansyah.

Aliansyah memaparkan, ada sejumlah syarat khusus agar kasus tindak pidana dapat dilakukan selesai musyawarah dengan Restorative Justice.

“Syaratnya ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun, kerugian materilnya tidak mencapai Rp2,5 juta, tidak pernah melakukan tindak pidana, dan sudah ada kesepakatan antara korban dan pelaku untuk berakhir damai,” pungkasnya.

Dikutip peraturan.go.id, restorative justice sendiri merupakan salah satu konsep dalam peradilan pidana. Konsep ini digunakan untuk menangani perkara pidana dengan mengintegrasikan pelaku dan korban atau masyarakat serta menjadikan pengadilan sebagai mediatornya.

Kejari Tangsel

kejati banten

Restorative justice


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami