Jurnalistika
Loading...

Tawuran Pelajar di Tangsel, Polisi Ringkus 4 Orang, Satu Pelaku Terancam Bui 15 Tahun

  • Firman Sy

    13 Des 2021 | 18:22 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi tawuran. (Dok. Indonesiainsight)

jurnalistika.id – Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus empat pelajar yang terlibat tawuran hingga mengakibatkan satu orang tewas. Satu di antara pelaku merupakan pelajar drop out berusia 19 tahun berinisial MD. Ia terancam hukuman penjara 15 tahun.

Tiga pelajar lain yang sudah diamankan Polres Tangsel adalah MI (16), SWS (17), dan HN (17). Keempatnya diringkus karena telah mengeroyok pelajar dari sekolah lain menggunakan senjata tajam hingga tewas.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, MD adalah pelaku yang menyabet tangan kiri korban dengan sajam. Ia terancam hukuman seperti kepada orang dewasa.

“Satu pelaku utama menyabet sajam ke korban, usianya 19 tahun kita perlakukan hukumannya seperti orang dewasa. Hukuman penjara paling lama 15 tahun,” kata Iman saat ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Senin (13/12/2021).

Sementara untuk tiga pelaku lain, Iman menyebut, akan menggunakan pasal pengeroyokan dan penganiayaan berdasarkan undang – undang perlindungan anak.

Tawuran Pelajar di Tangsel Pecah Berawal dari Saling Ejek

Iman menerangkan, peristiwa tawuran yang menewaskan seorang pelajar itu berawal dari pertandingan futsal antar SMK di Tangsel. Kemudian, salah satu tim sekolah kalah dan mendapat ejekan dari lawan.

“Tawuran ini terjadi karena mereka berselisih diejek kalah bertanding saat bermain futsal di Super Shoot di Tanah Tinggal Jombang Ciputat,” katanya saat ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Senin (13/12/2021).

Lanjut Iman, Tawuran itu terjadi di Jalan Raya Ciater Gang H Amat, Ciater, Serpong, Tangsel pada Rabu, 8 Desemeber 2021. Menurutnya, para kelompok pelajar itu melakukan tawuran usai membuat janji di Instagram.

“Akibat tawuran itu satu pelajar alami luka bacokan di lengan kiri. Saat itu korban membawa sepeda motor, ditendang dan dibacok,” ungkap Iman.

Tangkapan layar korban tawuran pelajar di tangsel setelah tangan kirinya kena bacok senjata tajam, Ia tewas dalam perawatan di RS di Ciputat

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam. Di antaranya empat celurit, dua samurai, dua klewang, dan satu buah golok sisir.

Para pelajar itu diancam hukuman dengan Pasal 80 ayat 35 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-3 tentang Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur juncto Pengeroyokan yang meninggal dunia.

Di kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Serpong, Iptu Joko Aprianto menerangkan, peristiwa tawuran antar pelajar itu melibatkan 4 sekolah SMK yang terbagi dalam dua kelompok tawuran pada Rabu 8 Desember lalu.

“Sebenarnya ada 4 sekolah, dua sekolah SMK Negeri janjian dengan SMK Islamiyah, Ciputat, kemudian SMK Puspita Bangsa janjian dengan SMK Negeri, tapi korban yang merupakan siswa SMK Ruhama, malah bertemu SKM Negeri, yang sudah siap melakukan tawuran,” jelas dia.

Baca Juga:

kapolres Tangsel

Kota Tangerang Selatan

tawuran pelajat


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami