Jurnalistika
Loading...

Tuai Kritik, Kemenkumham Hentikan Pembebasan Napi

  • Fitra Nanda Armesta

    15 Apr 2020 | 23:05 WIB

    Bagikan:

image

Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Ham (rmco.id)

Jurnalistika.id – Melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi COVID-19 pembebasan narapidana semula dimaksudkan untuk mencegah penularan Covid-19 di dalam penjara, namun hal tersebut menuai masalah serta keritikan.

Langkah Kemenhukham menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, dikarenakan masyarakat was-was di tengah pembatasan sosial justru dimanfaatkan oleh para napi untuk melakukan tindakan kejahatan yang meresahkan masyarakat, selain berulangnya kembali kelakuan para napi selepas keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Maka Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pun menghentikan sementara kebijakan pembebasan narapidana dan anak di tengah pandemi virus corona.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono mengatakan pihaknya menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR.

“Sebelum mengambil keputusan, Pak Menteri juga meminta pandangan dari berbagai pihak, termasuk Presiden,” ungkap Bambang, Rabu (14/4/2020).

Bambang menjelaskan bahwa sebenarnya meski sudah dibebaskan pihaknya masih diawasi. “Selama di dalam lapas mereka diberi bekal keterampilan, misal perbengkelan, perikanan, perkebunan dan lain-lain,” sambung Bambang.

Kemenhukham telah mengeluarkan dan membebaskan 35.676 narapidana dan anak di seluruh Indonesia melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus Covid-19

Sebelumnya muncul beberapa kritikan dari berbagai pihak. Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra menilai kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly seperti melangkahi kapasitasnya sebagai menteri bawahan Jokowi.

Pasalnya, Jokowi tak pernah mengusulkan adanya pembebasan napi setelah wabah merebak, namun Yasonna berinisiatif mengambil langkah itu tanpa adanya perintah.

“Karenanya Presiden Jokowi harus tegas untuk mengingatkan menterinya untuk tidak mengambil jalan kebijakan sendiri-sendiri seperti itu. Ini demi kepentingan dan kelancaran roda pemerintahan,” kata Azmi kepada Teropong Senayan, beberapa waktu lalu.

Dan kebijakan tersebut merepotkan masyarakat. Itu setelah Polri meminta Lurah, RT dan RW ikut mengawasi napi yang berseliweran di tengah masyarakat. “Kami pesan ke RT, RW dan Lurah untuk ikut mengawasi mereka,” pungkas Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.

Kemenkumham RI

Kritik

Napi


Populer

RUU TNI Sah Jadi Undang-Undang, DPR Ketok Palu di Tengah Aksi Penolakan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami