jurnalistika.id – Panduan cara membuat Kartu Pekerja Jakarta (KPK) dapat diikuti dengan mudah supaya bisa naik Transjakarta secara gratis. Persyaratan dibutuhkan tidak rumit, hanya dokumen formal yang sudah umum.
Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) adalah program Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan, salah satunya untuk meningkatkan kesadaran menggunakan Transportasi Publik.
Selain itu, KJP juga ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja berpenghasilan menengah ke bawah yang bekerja atau berdomisili di Jakarta.
Baca juga: Kabar Baik! Karyawan Bergaji UMP Jakarta Bisa Naik Transjakarta Gratis
Kartu dapat digunakan untuk mendapatkan berbagai fasilitas dan subsidi, termasuk akses naik Transjakarta secara gratis bagi pemegang kartu yang memenuhi syarat.
Menariknya, kini proses pembuatan KPJ bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor Disnakertrans. Berikut panduan lengkapnya.
Panduan Lengkap Ngurus Kartu Pekerja Jakarta
Berikut panduan lengkap yang bisa kamu ikuti agar bisa memiliki Kartu Pekerja Jakarta dan bisa naik Transjakarta Gratis.
Syarat Pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta
Sebelum mengajukan pembuatan KPJ, pastikan kamu memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Terdaftar sebagai penduduk dengan KTP DKI Jakarta.
- Memiliki pekerjaan dengan penghasilan tidak lebih dari Rp6,2 juta per bulan.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial dari pemerintah.
- Memiliki rekening Bank DKI yang masih aktif.
- Bekerja di wilayah administrasi Provinsi DKI Jakarta.
Setelah semua syarat di atas terpenuhi, barulah kamu bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran dan menunggu proses verifikasi dari Disnakertrans.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar proses pengajuan berjalan lancar, siapkan berkas-berkas berikut:
- Fotokopi KTP DKI Jakarta.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Salinan NPWP.
- Fotokopi slip gaji terakhir.
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
- Formulir pendaftaran KPJ yang dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/formatkpj.
Pastikan semua dokumen dalam kondisi jelas dan sesuai data diri agar tidak tertolak saat verifikasi.
Cara Mengajukan Kartu Pekerja Jakarta
- Ajukan melalui Disnakertrans DKI Jakarta. Pendaftaran KPJ dilakukan secara resmi melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
- Lengkapi seluruh dokumen. Pastikan semua berkas pendukung sudah disiapkan, mulai dari KTP, KK, NPWP, slip gaji, hingga surat keterangan bekerja.
- Isi formulir pendaftaran.
Unduh dan isi formulir dari tautan https://bit.ly/formatkpj dengan lengkap dan benar. - Kirim berkas melalui email. Kirim semua dokumen ke alamat email [email protected], dan jangan lupa tambahkan tembusan ke [email protected].
- Tunggu proses verifikasi. Disnakertrans akan memeriksa kelayakan data dan memastikan bahwa pemohon memenuhi seluruh persyaratan.
- Buka rekening Bank DKI. Jika dinyatakan lolos verifikasi, pemohon akan diminta membuka rekening Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000.
- Ambil kartu di lokasi distribusi. Setelah semua proses selesai, KPJ akan diserahkan oleh Disnakertrans bersama Bank DKI di tempat yang telah ditentukan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, para pekerja berpenghasilan di bawah Rp6,2 juta per bulan bisa memperoleh akses Transjakarta gratis dan berbagai manfaat lain dari Kartu Pekerja Jakarta.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

