Jurnalistika
Loading...

Daftar Lengkap UMK di Kota/Kabupaten se-Jawa Barat Setelah Naik 6,5 Persen

  • Jurnalistika

    19 Des 2024 | 10:25 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi UMK. (PIxabay/IqbalStock)

jurnalistika.id – Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengikuti aturan menaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Namun, nilai UMK di setiap daerah di Jabar berbeda-beda.

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang besaran UMK di Jabar.

Baca juga: Daftar Lengkap UMK di Kota/Kabupaten se-Banten Usai Naik 6,5 Persen

Kenaikan ini memberikan kabar baik bagi para pekerja di wilayah ini. Lalu, seperti apa rincian UMK di masing-masing kabupaten/kota di Jabar?

UMK di Kabupaten/Kota se-Jawa Barat untuk Tahun 2025

Berikut adalah daftar UMK terbaru di 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat:

  1. Kota Bekasi: Rp 5.690.752,95
  2. Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593,21
  3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515,10
  4. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.792.252,92
  5. Kabupaten Subang: Rp 3.508.626,53
  6. Kota Depok: Rp 5.195.721,78
  7. Kota Bogor: Rp 5.126.897,22
  8. Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211,17
  9. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.604.482,92
  10. Kabupaten Cianjur: Rp 3.104.583,63
  11. Kota Sukabumi: Rp 3.018.634,94
  12. Kota Bandung: Rp 4.482.914,09
  13. Kota Cimahi: Rp 3.863.692,00
  14. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741,00
  15. Kabupaten Sumedang: Rp 3.732.088,02
  16. Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284,86
  17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.794.237,00
  18. Kota Cirebon: Rp 2.697.685,47
  19. Kabupaten Cirebon: Rp 2.681.382,45
  20. Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632,62
  21. Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519,29
  22. Kota Tasikmalaya: Rp 2.801.962,82
  23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.699.992,26
  24. Kabupaten Garut: Rp 2.328.555,41
  25. Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279,16
  26. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.221.724,19
  27. Kota Banjar: Rp 2.204.754,48

Kenaikan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Aturan hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha wajib mematuhi ketentuan ini, kecuali untuk usaha mikro dan kecil, di mana upah dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Kota Bekasi Memimpin dengan UMK Tertinggi

Seperti yang sudah dijabarkan dalam daftar, Kota Bekasi kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, yakni Rp 5.690.752,95.

Posisi berikutnya ditempati oleh Kabupaten Karawang (Rp 5.599.593,21) dan Kabupaten Bekasi (Rp 5.558.515,10).

Sementara itu, Kota Banjar berada di posisi terendah dengan UMK sebesar Rp 2.204.754,48.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

daftar umk jabar 2025

UMK 2025

UMK Jabar


Populer

Rangkuman Terkini Soal Banjir Besar di Sumut, Sumbar, dan Aceh
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami