jurnalistika.id – Membayar zakat fitrah dilaksanakan umat Islam setiap bulan Ramadhan. Perbuatan ini hukumnya wajib dan termasuk ke dalam salah satu rukun Islam setelah mengucap syahadat dan sholat.
Ada beberapa hal penting yang harus diketahui umat Islam tentang zakat fitrah selain daripada kewajiban membayarnya. Apa sajakah itu?
Hal Penting Tentang Zakat Fitrah
Berikut beberapa hal penting yang perlu diketahui umat Islam tentang zakat fitrah pada bulan Ramadhan.
1. Keutamaan Zakat Fitrah
Membayar zakat fitrah memiliki banyak keutamaan. Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat membantu seseorang untuk membersihkan hati dan jiwa dari kotoran, dosa, membuat merasa lebih bersih dan lapang.
Baca juga: Simak Besaran Zakat Fitrah 2024 di Provinsi Banten Bayar Pakai Uang dan Beras
Zakat fitrah juga menjadi faktor dalam menjaga keseimbangan sosial. Sebab, dengan ibadah ini umat Islam akan saling menolong untuk memenuhi kebutuhan makanan ketika Hari Raya Idul Fitri tiba.
Kemudian, zakat fitrah juga merupakan perbuatan yang dapat membuka pintu rezeki. Dan membuat seseorang menjadi lebih bersyukur atas nikmat-nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.
2. Dalil Menunaikan Zakat Fitrah
Dalil menunaikan zakat fitrah tidak hanya berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW, tetapi terdapat juga firman Allah SWT dalam beberapa ayat di Al-Quran. Di antaranya.
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan) dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah: 103).
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Artinya : “Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (Q.S Al-Baqarah: 43)
3. Golongan yang Layak Menerima Zakat
Dalam pemberian zakat fitrah ada juga ketentuan golongan orang yang layak menerima zakat. Setidaknya ada delapan golongan seperti berikut.
- Fakir (orang yang sangat sedikit harta benda bahkan tidak memiliki sama sekali)
- Miskin (bisa memenuhi kebutuhan dasar sendiri tetapi masih kekurangan)
- Amil (orang yang berpartisipasi dan mengurus proses penyelenggaran zakat)
- Mualaf (seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan imamnya masih lemah)
- Riqab (hamba sahaya atau budak pada zaman dulu)
- Gharim (orang yang terjerat hutang dan tidak mampu membayarnya)
- Fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad, dan sebagainya)
- Ibnu Sabil (seseorang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya).
4. Waktu Membayar
Umat Islam sudah diperbolehkan membayar zakat fitrah sejak hari pertama bulan Ramadhan. Namun, ada anjuran untuk membayarnya mendekati Hari Raya Idul Fitri.
Bisa juga pada malam terbenamnya matahari pada malam takbiran. Jika tidak sempat, dilakukan sebelum matahari terbit pada hari raya Idul Fitri atau sebelum melaksanakan sholat idul fitri.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.