Jurnalistika
Loading...

Cara Mudah Cek BI Checking Via HP, Lengkap dengan Pengertiannya

  • Arief Rahman

    23 Agt 2023 | 10:15 WIB

    Bagikan:

image

Cara Cek BI Checking. (Dok. Istimewa)

jurnalistika.id – Cara cek BI Checking baru-baru ini sedang hangat diperbincangkan warganet di berbagai kanal media sosial. Bahkan sampai masuk trending topik di X (Twitter) per Rabu (23/8/2023).

Setelah ditelusuri, BI Checking viral rupanya karena menjadi salah satu syarat kerja di perusahaan. Hal ini terungkap dari cuitan beberapa netizen menyebut ada calon pekerja yang ditolak lantaran punya riwayat kredit yang buruk.

“Buset, BI Checking emang sengaruh itu ya sama buat masuk kerja? Masa teman ku seorang FG (fresh graduate) ga keterima karena ada riwayat BI Checking buruk,” tulis salah seorang netizen.

Lalu apa sebenarnya BI Checking tersebut sehingga menjadi viral di media sosial? Serta bagaimana cara mengeceknya?

Pengertian BI Checking

Mengutip dari CIMB Niaga, BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). Sederhananya, istilah ini sudah lumrah dipakai agar bisa mengetahui riwayat kredit seseorang. Biasanya berguna jika seseorang ingin mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR).

Pada November 2022 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aplikasi iDebKu. Platform ini berguna bagi lembaga jasa keuangan (LJK) baik bank maupun non-bank untuk mengecek kredit debitur. Sehingga mereka bisa mengambil keputusan yang tepat dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan.

Baca juga: 5 Tips Nyaman Bekerja dari Rumah Buat ASN Jakarta yang WFH 50 Persen

Dalam BI Checking ada juga yang disebut dengan skor kredit. Hal ini diberikan kepada nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit, berikut rinciannya.

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak. 
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari 
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari 
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Kalau dari pihak bank, jika calon debitur yang memiliki skor BI Checking mendapat skor 3-5 maka akan dimasukkan ke dalam daftar blacklist. Karena bank tidak akan mau ambil risiko ke depan. 

Mungkin skor ini juga bisa menjadi pertimbangan bagi perusahaan untuk menerima calon karyawan. Meski begitu, belum diketahui secara pasti standar skor yang ditetapkan suatu perusahaan tersebut.

Cara Cek BI Checking Via HP

Dikutip dari Panduan Teknis Permintaan iDeb melalui iDebku oleh OJK. Berikut cara lengkap cek BI Checking.

  • Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Lalu, klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK. 
  • Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar. dan mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi 
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran. 
  • Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran. 
  • OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan. 
  • Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda bisa menghubungi kontak OJK melalui telepon di 157, email [email protected], atau WhatsApp 081-157-157-157.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini

BI Checking

cara cek BI Checking


Populer

Sejarah Kesultanan Banten Ubah Jalan Perdagangan Nusantara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami