Jurnalistika
Loading...

Wajib Tahu! Ini 5 Aturan Berkendara yang Harus Diperhatikan Saat Mudik Lebaran 2024

  • Arief Rahman

    01 Apr 2024 | 10:05 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi mudik lebaran 2024. (Pixabay/Ralphs_Fotos)

jurnalistika.id – Pemudik harus memperhatikan beberapa aturan berkendara saat mudik Lebaran 2024 yang sudah disiapkan oleh Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas). Hal ini merupakan bagian dari rekayasa lalu lintas guna untuk mengantisipasi kemacetan selama arus mudik Lebaran 2024.

Berikut beberapa aturan berkendara yang harus diperhatikan pemudik selama arus mudik lebaran 2024 yang puncaknya diprediksi terjadi pada Jumat (5/4) 2024.

1. Perhatikan Sistem ganjil Genap

Dalam rekayasa lalu lintas Mudik Lebaran 2024 ini Korlantas Polri bakal menerapkan sistem ganjil-genap. Berlaku mulai dari KM 0 Tol Dalam Kota (Jakarta) hingga KM 414 Tol Semarang-Batang.

Baca juga: Catat! Segini Tarif Tol Lampung-Palembang Saat Mudik Lebaran 2024

Korlantas Polri akan mengawasi kendaraan melalui E-TLE. Jika pengendara ditemukan melanggar, maka surat tilang akan dikonfirmasi dan disampaikan setelah libur Lebaran atau pada 16 April.

2. Sistem Oneway dan Contraflow

Korlantas juga bakal menerapkan skema oneway hingga contraflow untuk mengurangi kemacetan saat arus mudik Lebaran 2024.

Penerapan oneway diberlakukan untuk ruas Tol Trans Jawa KM 72 sampai KM 414 mulai 5-7 April 2024 dan 8-9 April. Sedangkan untuk arus balik oneway diterapkan dari KM sebaliknya pada 12-15 April mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB.

Adapun contraflow diterapkan dari Tol Jakarta-Cikampek KM 36 sampai Tol Cipali KM 72 untuk arus mudik. Sementara untuk arus balik berlaku sebaliknya.

3. Pembatasan Angkutan Barang

Pemudik diharapkan memerhatikan muatan barang yang dibawa, khususnya yang melewati ruas tol saat mudik Lebaran 2024. Terdapat empat jenis angkut barang yang akan dibatasi.

Antara lain mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil dengan kereta tempelan, dan mobil barang dengan kereta gandengan. Terakhir mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, tambang, serta bahan bangunan.

4. Rehat di Rest Area Tidak Boleh Lebih dari 30 Menit

Aturan ini diberlakukan agar menghindari penumpukan kendaraan pemudik di rest area. Pemudik juga disarankan agar dapat menggunakan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) sementara yang bisa dimanfaatkan di sekitar area kantor gerbang tol.

5. Ada Sistem Buffer Zone dan Delaying System di Pelabuhan

Demi mengurangi penumpukan kendaraan yang antre masuk di area pelabuhan, Korlantas Polri juga menerapkan sistem buffer zone dan penundaan perjalanan (delaying system).

Buat pemudik yang melewati Pelabuhan Merak dan Ciandan, sistem buffer zone dan delaying system diterapkan di rest area KM 43 dan KM 68 Tol Tangerang-Merak serta PT Munic Line di Jalan Cikuasa Atas.

Sementara itu untuk BBJ Bojonegoro (Serang-Banten) dan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) dilakukan di res area KM 87 B, KM 67 B, KM 49 B, KM 43 B, dan KM 20 B Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Baca juga: Daftar Lokasi SPBU Rest Area Tol Lampung-Palembang, Catat Sebelum Mudik

Selanjutnya, di ruas jalan non tol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara, dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian. Kemudian, untuk Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo dilakukan di rest area Grand Watudodol Jalan Raya Pantura Banyuwangi-Situbondo.

Adapun Pelabuhan Ketapang dari arah Jember dilakukan di kantor parkir Dermaga Bulusan. Selanjutnya untuk Pelabuhan Gilimanuk dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk jalan Raya Denpasar-Gilimanuk dan khusus sepeda motor di Terminal bus Gilimanuk.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Hari raya Idul Fitri

lebaran

Lebaran 2024

Mudik Lebaran 2024


Populer

Sejarah Kesultanan Banten Ubah Jalan Perdagangan Nusantara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami